Juru Parkir Resmi Selalu Gunakan KTA

Juru Parkir Resmi Selalu Gunakan KTA

Juru Parkir di jalan Jenderal Soedirman Purwokerto dengan atribut baju oranyenya (14/12/2022). Salah satunya menggunakan rompi dengan warna yang sama.--

PURWOKERTO- Saat menjalankan pekerjaannya, juru parkir (jukir) resmi selalu gunakan Kartu Tanda Anggota (KTA) parkir. Agar masyarakat tidak merasa was-was saat diparkir.

Kepala Seksi Perparkiran Dinas Perhubungan (Dinhub) Kabupaten Banyumas, M Fadly Ahsani mengatakan, saat ini ada 48 zona parkir dengan 714 titik. Serta total jukir ada 1.457 orang.

"Ada masukan beberapa jukir belum punya KTA," katanya.

Dia menuturkan, untuk masukan atau usulan dari jukir, sementara ini ditampung dulu. Pasalnya masih terkendala anggaran untuk pengadaan pelengkap jukir, seperti atribut dan KTA.

"Tetap diusahakan, mudah-mudahan ada alokasi anggarannya, atau disetujui untuk kerja sama dengan pihak ketiga," tuturnya.

Dia menambahkan, terpenting para jukir tetap bekerja sesuai peraturan. Dengan menarik tarif parkir sesuai ketentuan.  Di mana sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyumas, tarif parkir kendaraan bermotor roda dua Rp 1 ribu dan roda empat Rp 2 ribu.

"Jika menarik tidak sesuai Perda, dikatakan pungutan liar, bisa kena sanksi," pungkasnya. (ely)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: