Penambangan Pasir Liar Di Sungai Lukulo Ditutup

Penambangan Pasir Liar Di Sungai Lukulo Ditutup

Pemdes Tanggulangin dan Ayamputih mengimbau penutupan aktivitas penambangan pasir di Sungai Lukulo, di Desa Tanggulangin, Kecamatan Klirong, Kebumen. -IMAM WAHYUDI/RADAR BANYUMAS -

KEBUMEN, RADARBANYUMAS.CO.ID - Pemerintah Desa Tanggulangin dan Desa Ayamputih, sepakat menutup atau menghentikan eksplorasi penambangan pasir liar di Sungai Lukulo, di Desa Tanggulangin, Kecamatan Klirong, Senin (6/1).

Kepala Desa Tanggulangin, Kasimin, menyatakan bahwa langkah tegas itu dilakukan karena kegiatan tersebut tidak mengantongi izin aktivitas penambangan dan merusak lingkungan. Akibatnya, wilayah tersebut mengalami abrasi parah.

"Sebenarnya secara pribadi saya tidak tega untuk menghentikan, namun semakin hari semakin rusak. Warga tani dari dua desa meminta saya untuk menghentikan karena dampak rusaknya semakin parah," kata Kasimin kepada wartawan usai kegiatan.

Upaya antisipasi kerusakan lingkungan lebih parah sudah berulang kali dilakukan pemerintah desa. Namun tidak digubris para penambang. Bahkan, penambang semakin nekad beraktivitas mengambil pasir di bibir sungai yang sudah menjorok jauh ke lahan penduduk.

"Dulu sudah memasang papan larangan menambang pasir di wilayah tersebut. Memasang patok batas dan ratusan bambu penahan abrasi. Bahkan, sudah pernah dikasih garis polisi tetap aja gak digubris," lanjut Kasimin.

Khawatir akan menimbulkan konflik antara petani atau pemilik lahan dengan para penambang pasir, Pemdes Tanggulangin akhirnya tegas menghentikan kegiatan penambangan pasir di wilayah zona merah.

"Untuk menghindari terjadi konflik yang tidak diinginkan, akhirnya disepakati bersama dua pemerintah desa dari Desa Tanggulangin dan Ayamputih, Galian C di lokasi zona merah dihentikan dan ditutup," tegasnya.

Adapun zona merah di sepanjang Sungai Lukulo, yakni sebelah Selatan Jembatan Ayamputih, 500-1000 meter, tepatnya di tikungan arus. Lokasi yang terdampak, lanjut Kasimin, meliputi area tambak udang dan lahan pertanian.  

"Akibat pengikisan terus menerus, saat ini jalan yang digunakan warga hilang, sekitar 13 tambak udang hilang, 10 hektar lahan pertanian juga hilang," katanya.

Sementara itu, Marsum  perwakilan penambang pasir sepakat akan mengikuti aturan yang dikeluarkan Pemerintah Desa Tanggulangin dan Ayamputih.

"Karena ini sudah menjadi perintah dan aturan pemerintah desa kami siap melaksanakan dan tidak akan mengambil pasir di zona merah," ucapnya.

Berdasar pendataan, dari 4 depo pasir, ada 50 penambang. Aktivitas mereka sudah berlangsung lama. Penambang yang mengambil pasir di sungai tidak hanya berasal dari Desa Tanggulangin, dari luar desa dan luar kecamatan bahkan ada beberapa penambang dari wilayah Cilacap. (mam)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: