UMK Cilacap Naik 6,5 Persen Menjadi Rp 2.640.248
Para pekerja yang tergabung dalam beberapa serikat pekerja, saat melakukan aksi damai menuntut kenaikan UMK pada 12 November 2024.-Julius Purnomo/Radar Banyumas-
CILACAP, RADARBANYUMAS.CO.ID - Kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Cilacap tahun 2025 naik 6,5 persen. Di mana UMK tahun 2024 sebesar Rp 2.479.106 menjadi Rp 2.640.248.
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jamsostek Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian Kabupaten Cilacap, Mustika Pemanasari menyampaikan, kenaikan UMK Cilacap 2025 tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah.
"Berdasarkan SK Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/45 Tahun 2024 tanggal 18 Desember 2024, resmi berlaku mulai 1 Januari 2025," katanya saat dikonfirmasi, Minggu (5/1).
SK Gubernur mengenai UMK ini, berlaku untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun untuk jabatan terendah.
BACA JUGA:Kenaikan UMK 2025 Baru Bisa Dinikmati Pekerja Februari
BACA JUGA:Naik 6,5 Persen, UMK 2025 Purbalingga Ditetapkan Rp 2,3 Juta
"Jadi mulai 1 Januari, Perusahaan harus sudah memberlakukan pembayaran upah pekerja sesuai dengan SK Gubernur," imbuhnya.
Lebih lanjut Mustika menjelaskan, kenaikan UMK tersebut berdasarkan dari Dewan Pengupahan yang terdiri dari Unsur Pekerja, Pengusaha, dan Pemerintah Daerah.
Di mana pada saat rapat pembahasan UMK 2025, dari unsur pekerja meminta kenaikan sebesar 31 persen.
"Setelah melalui beberapa kali pertemuan, maka angka kenaikan UMK sebesar 6,5 persen, kemudian disahkan oleh SK dari Gubernur," lanjutnya.
BACA JUGA:Kumpulkan Pengusaha dan SPSI, Dinnaker: Tak Ada Permohonan Penangguhan UMK 2024
BACA JUGA:Jelang Penetepan Upah Minimum, Aliansi Buruh di Cilacap Persiapkan Aksi Masa Besar-besaran
Mustika mengatakan, apabila dari pekerja tidak mendapatkan UMK sesuai keputusan, maka pekerja bisa melaporkan ke Dinas Ketenagakerjaan atau pada Satuan Pengawas Ketenagakerjaan.
"Nantinya Perusahaan yang kesulitan menerapkan UMK terbaru, akan dilakukan pembinaan terlebih dahulu tidak langsung diberikan sanksi," terangnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: