PKL Keberatan Diminta Bayar Denda Akibat Langgar Perda

PKL Keberatan Diminta Bayar Denda Akibat Langgar Perda

Sejumlah PKL Cilacap tampak menunggu giliran untuk disidang, mereka minta lokasi yang aman untuk berjualan, Rabu 14 Desember 2022. (Satpol PP Cilacap untuk Radar Banyumas)--

CILACAP - Terbukti melanggar Peraturan Daerah (Perda) 15 Orang Pedagang Kaki Lima (PKL) disidang Tindak Pidana Ringan oleh Satpol PP. Masing-masing PKL tersebut harus menanggung denda dengan biaya perkara total Rp 100.000 rupiah.

Salah satunya adalah S (45) warga Sidakaya, dia terpaksa disidangkan karena berjualan di trotoar area jalan Ahmad yani, dengan denda tersebut S merasa keberatan.

"Mestinya diberikan lokasi yang bagus untuk berjualan, di Jalan Ahmad Yani itu ramai,tapi kalau harus di sidang seperti ini saya keberatan," keluhanya kepada Radarmas, Rabu 14 Desember 2022.

Menurut S, keuntungan berjualan yang dilakoni nya setiap hari saja tidak melebihi 100 ribu, sehingga jika harus bayar denda terpaksa ambil dari modalnya berjualan.

"Uang 100 ribu bagi kami cukup besar, kita ingin solusi yang terbaik saja lah," lanjut S.

S bersama PKL yang lain berharap Pemerintah menberikan solusi yaitu diberikan tempat berjualan tanpa melanggar Perda, sehingga mereka akan nyaman untuk berjualan.

"Kami mohon diberi tempat yang bagus buat jualan, dulu kan bisa di Lapangan eks batalion tapi sekarang sudah nggak bisa karena akan dibangun, " pungkasnya.(jul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: