Tolak RUU Kesehatan, Enam Organisasi Profesi Kesehatan di Purbalingga Datangi DPRD

Tolak RUU Kesehatan, Enam Organisasi Profesi Kesehatan di Purbalingga Datangi DPRD

Perwakilan organisasi profesi kesehatan di Kabupaten Purbalingga tengah menyiapkan aspirasi kepada Ketua DPRD.-ADITYA/RADARMAS-

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Enam organisasi profesi kesehatan di Kabupaten PURBALINGGA menyampaikan tiga tuntutan kepada DPR RI terkait, rencana Rancangan Undang-undang Kesehatan Omnibus Law. 

Tuntutan tersebut disampaikan kepada Ketua DPRD Kabupaten Purbalingga HR Bambang Irawan, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Purbalingga, Jumat, 9 Desember 2022.

Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kabupaten Purbalingga dr Sigit Purnomohadi mengatakan, ada tiga tuntutan yang disampaikan.

BACA JUGA:KPU Temukan 100 Nama Ganda Identik Dalam Verifikasi Keanggotaan Parpol

Yaitu, menolak RUU Kesehatan (Omnibus Law) dan mendesak pimpinan DPR RI melalui pimpinan DPRD Kabupaten Purbalingga, agar RUU ini dikeluarkan dari Prolegnas Prioritas.

Karena pembahasannya dinilai sangat tidak transparan dan tidak sesuai dengan ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tidak adanya Naskah Akademik yang dibicarakan bersama pemangku kepentingan dan masyarakat, untuk melihat dasar filosofis, sosiologis, dan yuridis yang bertujuan untuk kebaikan bangsa.

BACA JUGA:Ini Aturan Tamu Undangan Pernikahan Kaesang-Erina, Salah Satunya DIlarang Pakai Batik Motif Ini

"Kedua menolak liberalisasi dan kapitalisasi Kesehatan yang akan mengorbankan hak Kesehatan rakyat selaku konsumen Kesehatan," ujarnya. 

Kemudian tuntutan terakhir, yaitu menolak pelemahan profesi kesehatan dan penghilangan peran-peran organisasi profesi, yang selama ini telah berbakti bagi negara.

Dalam menjaga mutu dan profesionalisme anggota profesi yang semata-mata demi keselamatan dan kepentingan pasien.

BACA JUGA:Desa Wisata Kreatif Pekunden jadi Tujuan Studi Banding Pasca Juara 1 Gelar Desa Wisata Jawa Tengah 2022

Enam organisasi profesi kesehatan yang menyampaikan tuntutan adalah Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Penata Anestesi Indonesia (IPAI) dan Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI). (tya)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: