KPU Temukan 100 Nama Ganda Identik Dalam Verifikasi Keanggotaan Parpol

KPU Temukan 100 Nama Ganda Identik Dalam Verifikasi Keanggotaan Parpol

Rapat Konsolidasi Pengawasan Tahapan Pendaftaran dan Verifikasi Peserta Pemilu, di PM Collaboration.-BAWASLU PURBALINGGA UNTUK RADARMAS-

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten PURBALINGGA menemukan 100 nama ganda identik, dalam verifikasi administrasi keanggotan partai politik (Parpol) di Kabupaten PURBALINGGA.

Hal itu diungkapkan oleh Komisioner KPU Kabupaten Purbalingga Zamaahsari A Ramzah, dalam Rapat Konsolidasi Pengawasan Tahapan Pendaftaran dan Verifikasi Peserta Pemilu, di PM Collaboration, Kamis, 8 Desember 2022.

Dia menjelaskan, syarat minimal keanggotaan partai agar bisa dinyatakan lolos di Purbalingga, harus memiliki 1000 Keanggotaan.

BACA JUGA:Ini Aturan Tamu Undangan Pernikahan Kaesang-Erina, Salah Satunya DIlarang Pakai Batik Motif Ini

"Untuk memastikan keterpenuhan syarat itu, KPU Kabupaten Purbalingga telah memverifikasi administrasi 31 ribu keanggotaan partai politik," jelasnya.

Dia menambahkan, setelah dilakukan verifikasi administrasi terhadap 31 keanggotaan partai politik yang ada di Purbalingga.

KPU menemukan 100 nama ganda identik, termasuk diantaranya didaftarkan oleh lebih dari satu partai.

BACA JUGA:Desa Wisata Kreatif Pekunden jadi Tujuan Studi Banding Pasca Juara 1 Gelar Desa Wisata Jawa Tengah 2022

“Atas temuan itu, KPU Kabupaten Purbalingga meminta keterangan Parpol terkait, untuk di klarifikasi,” lanjutnya.

Ahmad Sabiq, Dosen Fisipol Unsoed Purwokerto mengatakan, tujuan utama diadakanya verfak adalah untuk menunjukan independensi dan transparansi, proses penentuan layak tidaknya parpol menjadi peserta pemilu.

"Dengan verifikasi faktual yang transparan, KPU akan mendapatkan legitimasi dan menepis kecurigaan publik terhadap KPU,” tambahnya.

BACA JUGA:Usai Siraman, Jokowi Gendong Kaesang, Kuatkah? Lihat Fotonya

Ahmad Sabiq juga menyoroti fenomena pencatutan nama tanpa izin, yang kerap terjadi saat tahapan verifikasi administrasi dan faktual berlangsung, 

“Mencatut nama orang menjadi anggota parpol tanpa izin, dan biasanya yang bersangkutan akan menolak saat di Verifikasi Faktual (Verfak), maka sang pencatut bisa terkena jerat hukum (dikriminalisasi, red),” lanjutnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: