Satu ASN Cilacap Dipecat, 7 Lainnya Disanksi, Ini Penyebabnya
Para ASN tampak hilir mudik mendatangi kantor BKPPD, Jumat 02 Desember 2022.-JULIUS/RADARMAS-
CILACAP, RADARBANYUMAS.CO.ID - Dalam kurun waktu Januari hingga November tahun 2022 tercatat 7 pelanggaran yang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara ( ASN).
Ketujuh orang ASN tersebut sudah mendapatkan sanksi sesuai dengan pelanggarannya masing-masing.
"6 orang ASN mendapat hukuman sedang seperti penundaan kenaikan gaji, penurunan pangkat, bahkan 1 orang diberhentikan dengan tidak hormat," jelas Kepala Bidang Pembinaan dan Kinerja ASN pada Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD), Kristi Maryunani, Jumat 02 Desember 2022.
BACA JUGA:Mau Panen Padi, Biaya Operasional Petani Bengkak
Untuk pelanggarannya didominasi dengan tindakan indisipliner, yaitu tidak masuk kerja tanpa alasan kemudian 1 orang tersangkut kasus pidana.
"6 orang itu masih sedang sanksinya, untuk 1 orang itu tersangkut kasus pidana pelecehan seksual dengan hukuman penjara 9 tahun, sehingga harus kita berhentikan secara tidak hormat," lanjut Kristi Maryunani.
Meski demikan, jumlah tersebut cenderung lebih sedikit dibandingkan tahun 2021, tercatat 13 pelanggaran oleh ASN. 4 diantaranya diberhentikan secara tidak hormat.
BACA JUGA:Di Banyumas, 9 Bulan Temukan 269 Kasus HIV AIDS dan 11 Orang Meninggal
"Kita selalu masif berikan sosialisasi selain itu tingkat kesadaran dari para ASN itu juga menjadi tolak ukur," pungkas Kristi.(jul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: