Mantan Kepala kantor Pos Cabang Pembantu Rembang Dituntut 5 Tahun Penjara

Mantan Kepala kantor Pos Cabang Pembantu Rembang Dituntut 5 Tahun Penjara

Jalannya sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang.-KEJARI PURBALINGGA UNTUK RADARMAS-

Serta, membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5 ribu.

BACA JUGA:Jajaran Kejari Banyumas Bakar Puluhan Ribu Obat Tradisional yang Tak Berizin

Dasar Penuntut Umum Kejaksaaan Negeri Purbalingga, karena terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Yakni, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

BACA JUGA:Pelaku Kasus Penggelapan Sepeda Motor, Pernah Lakukan 13 Kasus Pidana

Sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Primair. 

Sementara itu, atas tuntutan tersebut, terdakwa mengajukan Pembelaan (Pledoi) yang akan dibacakan pada persidangan berikutnya.

Agenda sidang selanjutnya adalah pembacaan Pledoi dari terdakwa, pada Selasa, 6 Desember 2022 pekan depan. (tya)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: