Pelaku Kasus Penggelapan Sepeda Motor, Pernah Lakukan 13 Kasus Pidana

Pelaku Kasus Penggelapan Sepeda Motor, Pernah Lakukan 13 Kasus Pidana

Tersangka ketika dimintai keterangan oleh Wakapolres Purbalingga Kompol Pujiono.-DOK. ADITYA/RADARMAS-

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Tersangka penggelapan sepeda motor milik warga Desa Cipaku, Kecamatan Mrebet, Kabupaten PURBALINGGA, ternyata sudah pernah terlibat kasus yang sama sebelumnya. 

Tersangka, berinisial SN (48), warga Desa Bojongsari, Kecamatan Bojongsari, Kabupaten Purbalingga telah melakukan tindak pidana penggelapan sepeda motor di Desa Binangun pada tahun 2021.

Hal itu, diungkapkan oleh Wakapolres Purbalingga Kompol Pujiono saat jumpa pers kasus tersebut, di Mapolres Purbalingga, Selasa, 29 November 2022.

BACA JUGA:Dindik Tekankan, Guru Penggerak Jangan Hanya Cakap Akademik dan IT Saja

"Dari pengakuan tersangka, diketahui telah melakukan tindak pidana penggelapan sepeda motor di Desa Binangun pada tahun 2021," ungkapnya. 

Selain itu juga melakukan berbagai tindak pidana pencurian di wilayah Kecamatan Bojongsari, Kecamatan Mrebet dan di wilayah Jakarta, pada periode tahun 2020 hingga 2022.

"Tersangka mengaku kurang lebih telah melakukan tindak pidana lain sebanyak 13 kali. Namun tersangka belum pernah tertangkap atau menjalani hukuman," jelasnya.

BACA JUGA:Gelapkan Sepeda Motor, Warga Bojongsari Ditangkap Polisi

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya empat tahun. (tya)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: