Apindo Tak Sepakat Permenaker Jadi Dasar Perhitungan Kenaikan Upah

Apindo Tak Sepakat Permenaker Jadi Dasar Perhitungan Kenaikan Upah

Para buruh pabrik rambut sedang bekerja di salah satu PMA di sekitar kota.-DOK.AMARULLAH/RADARMAS-

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID- Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 telah digunakan untuk menetapkan angka kenaikan upah minimum propinsi dan upah minimum kabupaten. Namun Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten PURBALINGGA tetap tidak bersedia menggunakan Permenaker itu.

Apindo tetap menggunakan PP 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

"Kami dan asosiasi lain masih mengajukan revisi Permenaker itu. Jika tetap harus menggunakan Permenaker, selisihnya akan kami penuhi. Tapi prinsipnya kami tetap menggunakan PP 36," tegasnya, Selasa 29 November 2022.

BACA JUGA:Hujan Deras, Akibatkan Bencana Tanah Bergerak di Jeruklegi

Ketika penerapan menggunakan Permenaker terbaru kenaikannya lebih tinggi.

Namun jika menggunakan PP 36, ada selisih dan itu sudah sesuai regulasi.

"Karenanya, kami mohonkan agar Permenaker ditinjau atau direvisi lagi," tambahnya.

BACA JUGA:Tipiring Bagi PGOT dan Pemberi Uang Kepada PGOT, Kasatpol PP : Kita Lihat Hasil Sosialisasi

Pihaknya juga belum bisa mengatakan nominal kenaikan UMK.

Karena masih ada dipastikan lagi usai rapat 7 Desember mendatang.

"Prinsipnya kami taat aturan, dan akan menjalankan UMK, tapi tidak secara cepat PP 36 digantikan dengan Permenaker untuk menghitung UMP dan UMK," katanya.

BACA JUGA:Ingat! Pengemis dan Pemberi Uang Bisa Didenda Rp 20 Juta Atau Kurungan 3 Bulan

Seperti diberitakan, Dinaker Purbalingga masih bungkam soal usulan besaran kenaikan UMK Purbalingga.

Karena masih menunggu hasil rapat Dewan Pengupahan pada 7 Desember depan. (amr)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: