Pelaku Penusukan Sopir Transjakarta Dibekuk, Ternyata Ini Penyebabnya

Pelaku Penusukan Sopir Transjakarta Dibekuk, Ternyata Ini Penyebabnya

Polisi Jelaskan Motif Pelaku Penusukan Supir Transjakarta Hingga Tewas-DISWAY.ID/HUMAS POLRES JAKTIM-

Tersangka yang kemudian dibawa ke Mapolres Metro Jakarta Timur akan dijerat dengan Pasal 338 juncto Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman 15 tahun hukuman penjara.

BACA JUGA: Permainan Anak di Taman Edukasi Lalu Lintas Hanya Diperbaiki

Seperti diberitakan sebelumnya, seorang sopir TransJakarta berinisial RP tewas ditusuk setelah sempat terlibat cekcok dengan tersangka di Jalan Raya Bogor KM 26, Ciracas, Jakarta Timur pada Selasa 22 November 2022.

Kapolsek Ciracas Kompol Jupriono mengatakan berdasarkan pemeriksaan saksi sekitar lokasi, sebelum ditemukan tewas, korban terlihat cekcok dengan pengendara lain.

"Saksi berinisial M dan RSP melihat ada dua orang yang saling berkendara sepeda motor dan sedang ngobrol. Tetapi tidak lama kemudian, dua orang yang awalnya ngobrol itu bertengkar," kata Kompol Jupriono.

BACA JUGA:Hujan Deras dan Angin Kencang, Tiga Rumah Rusak Tertimpa Pohon

Cekcok tersebut berlanjut hingga akhirnya korban tiba-tiba ditemukan tergeletak bersimbah darah dengan luka tusukan di bagian dadanya.

"Korban tergeletak di tanah dengan luka tusuk di dada sebelah kanan," tukasnya.

BACA JUGA:Sempat Ditunda, Penetapan APBD Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2023 Akhirnya Dilaksanakan Siang Ini

Saksi yang melihat korban tergeletak, selanjutnya langsung melaporkan kejadian penusukan itu ke Polsek Ciracas. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway.id