Edarkan Upal Via Aplikasi Telegram, Warga Semarang Ditangkap
Pelaku pembuat uang palsu yang dijual secara daring dihadirkan saat pers rilis di Mapolrestabes Semarang, Rabu (23/11). -JPNN.COM-
Temuan yang diteruskan ke polisi tersebut ditindaklanjuti dengan penangkapan seorang pengedar berinisial AWS (24) warga Wonodri, Semarang Selatan. Dari tersangka AWS ini kemudian polisi dapat mengungkap pembuat uang palsu tersebut.
BACA JUGA:KanKemenag Banyumas Dorong Prestasi Robotik Siswa Madrasah, Banyumas Diwakili MAN 2 Banyumas
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. (jpnn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: jpnn.com