Kasi Operasi Satpol PP Banyumas: Mengamen di Jalan Tidak Boleh, Mengamen di Tempat Tepat Bisa Menghibur
Ilustrasi Pengamen- Pengamen menari di simpang Karangkobar Purwokerto (25/10/2022)-Foto Dimas Prabowo / Radar Banyumas -
PURWOKERTO- Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banyumas, Karyoto menyampaikan, tidak melarang adanya pengamen.
Namun demikian, ada konsekuensi bahaya. Terutama, grup kentongan yang sering ada di persimpangan jalan.
BACA JUGA:Imbas Banjir di Gumelar Porak-poranda, 3 Rumah Rusak, Warung dan Pos Ronda Hanyut Terbawa Banjir
"Tidak boleh mengamen di persimpangan jalan, mengganggu lalu lintas dan berbahaya juga," ujarnya.
Pengamen dengan cara berkaraoke menenteng alat pengeras suara, menyebrang jalan Jendral Soedirman Purwokerto (25/10/2022)-Foto Dimas Prabowo / Radar Banyumas -
Dia mengatakan, pengamen atau grup kentongan bisa mengamen di tempat wisata.
BACA JUGA:Kusmiarto Terjebak Banjir Karena Jembatan Putus di Sungai Kawung dan Sungai Arus
Selain menghibur, tidak membahayakan diri sendiri dan orang lain.
Terkadang ada yang keliling perkampungan, yang penting tidak mengganggu keamanan dan ketertiban.
"Sudah ada peraturan larangan meminta-minta, termasuk mengamen di jalan raya," katanya.
Satpol PP Banyumas saat menertibkan pengamen kentongan di Simpang Srimaya, Jumat (14/10) sore kemarin. Satpol PP untuk Radarmas--
Karyoto pun menghimbau, ada kontribusi dari warga agar tidak memberi uang pada pengemis atau pengamen di jalan.
BACA JUGA:Kisah Balita dari Candinata Purbalingga Idap Kanker Mata, Orang Tua Hanya Penderes
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: