Penerapan Perda Tibumtranmas Hanya Sanksi Administratif

Penerapan Perda Tibumtranmas Hanya Sanksi Administratif

Terjaring : Sejumlah anak punk terjaring razia dan diamankan di rumah singgah.-AMARULLAH NURCAHYO dok /Radarmas-

PURBALINGGA,RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 tahun 2016, tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di Kabupaten Purbalingga, para pengemis, pengamen dan pemberi, terkena sanksi administratif berupa surat pernyataan.

Dalam Perda tersebut ada satu aturan yang menyebutkan bahwa masyarakat yang memberikan uang kepada pengemis atau pengamen di perempatan lampu lalu lintas, bakal mendapatkan sanksi.

"Setiap orang yang memberikan uang atau barang kepada pengemis, pengamen, pengelap kaca mobil atau kegiatan lainnya akan diberikan sanksi administrasi. Kalau ada anak dibawah umur, kami koordinasi dengan unit PPA Polres Purbalingga," jelas Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Purbalingga, Revon Haprindiat, Jumat 23 Februari 2024 sore.

"Kami sudah mensosialisasikan Perda Nomor 9 tahun 2016, dengan menyebar banner dan papan peringatan di berbagai titik strategis. Kami ingin masyarakat lebih mengerti Perda tersebut," tambahnya.

BACA JUGA:Satpol PP dan Polisi Berhasil Amankan 17 Anak Punk dan 3 Manusia Silver

Sedangkan bagi pelaku atau koordinator atau pelaku yang menyuruh seseorang untuk melakukan tindakan mengemis, mengamen atau tindakan lainnya akan diberikan sanksi pidana kurungan maksimal tiga bulan penjara atau denda maksimal Rp 50 juta.

"Inginnya saya akan dibuat peringatan lebih masif menggunakan papan yang tahan cuaca. Kalau banner mudah rusak. Tapi belum optimal anggarannya," ungkapnya.

Pantauan Radarmas, beberapa perempatan dekat lampu lalulintas kerap dijadikan tempat nongkrong pengamen dan anak jalanan seperti kaum punk. Saat ditertibkan Sat Pol PP, selang tak lama akan kembali menempati lokasi yang sama. (amr)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: