Seluruh Anggota Komplotan Pelaku Curanmor Ternyata Resedivis
Empat tersangka ditangkap Polisi dalam kasus yang diungkap dalam jumpa pers di Mapolres Purbalingga.-ADITYA/RADARMAS-
PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dalam pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) oleh Satreskrim Polres PURBALINGGA.
Selain itu, diketahui seluruh pelaku merupakan resedivis berbagai kasus kejahatan.
Wakapolres Purbalingga Kompol Pujiono mengatakan, barang bukti yang berhasil diamankan awalnya satu unit sepeda motor Honda Vario bernomor polisi R5066 AV dari TKP di Kaligondang.
BACA JUGA:Komplotan Pelaku Curanmor Ditangkap Polres Purbalingga
"Dari pengembangan diamankan satu sepeda motor Honda Revo R 3757 UC, satu sepeda motor Honda Beat R 2040 ZH dan 1 Honda Beat R 6218 IL," katanya dalam jumpa pers kasus tersebut di Mapolres Purbalingga, Selasa, 8 November 2022.
Dia menambahkan, selain itu, diamankan gagang kunci model T dan gagang kunci model Y.
Serta empat mata kunci T dengan ukuran berbeda.
BACA JUGA: Mulai Kelihatan Mulus Jalan Baturraden - Serang, Terus Dikebut Pembangunannya
Diungkapkan hasil pengembangan kasus, tersangka mengaku sudah melakukan tindak pidana curanmor lainnya.
Yakni, di empat lokasi berbeda wilayah Kabupaten Purbalingga.
"Tersangka telah melakukan pencurian di depan MTs Desa Losari Kecamatan Rembang, Desa Tegalpingen Kecamatan Pengadegan, depan Toko Tugas Kecamatan Pengadegan, serta di wilayah Kecamatan Karangreja," ungkapnya.
BACA JUGA:Bantuan Korban Bencana Angin Ribut di Majasem Tunggu Hasil Asesmen
Dari hasil penyelidikan diketahui, tersangka komplotan curanmor yang berhasil diamankan merupakan residivis berbagai kasus kejahatan.
"Bahkan mereka sudah lebih dari satu kali dihukum penjara," lanjutnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

