Luas Tanah Pembangunan KUA Minimal 350 Meter Persegi, Ini Kata Kemenag Banyumas

Luas Tanah Pembangunan KUA Minimal 350 Meter Persegi, Ini Kata Kemenag Banyumas

Ilustrasi KUA dan buku menikah : Bagi calon pengantin baik pria maupun wanita yang akan mengajukan permohonan menikah ke KUA setempat atau domisili sesuai dengan KTP harus membawa syarat yang dibutuhkan. Semua data persyaratan harus dicari dan dikumpulkan-Foto dok net -

PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID - Pembenahan KUA di Banyumas dilakukan bertahap oleh Kan Kemenag Banyumas.  Satu syarat untuk pembangunan KUA yaitu luas tanah minimal 350 meter persegi.

Kepala Kantor Kemenag Banyumas, H Aziz Muslim, SAg MPdI mengatakan salah satu persyaratan pembangunan KUA adalah luas tanah minimal 350 meter persegi dan lokasinya strategis terletak dipinggir jalan.

BACA JUGA:Dua Kali Sepekan Ada Penerbangan di Bandara JBS Purbalingga

"Tidak boleh begitu saja meminta untuk langsung dibangun," ingatnya.

Terkait KUA Purwojati, tanah hibah terletak di sebelah wisata alam  Gunung Laos RT 01 RW 01 Desa Kaliwangi. Letaknya berada di perbatasan antara Desa Klapasawit dengan Desa Kaliwangi Kecamatan Purwojati.

BACA JUGA:Sebagian KUA Masih Berdiri Di Atas Tanah Desa, Di Purwojati Warga Hibahkan Tanah Pribadi Untuk KUA

"Selanjutnya butuh proses dimana ada adminitrasi yang harus ditempuh. Kemudian juga ada urutan proposal," terang KaKan. (yda)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: radar banyumas