Ditjen PHU Dorong Penyelenggara Umroh dan Haji Khusus Taat Aturan
Penyerahan BAP pelaporan salah satu kantor cabang penyelenggara ibadah umroh di Banyumas kepada Kepala Kantor Kemenag Banyumas disaksikan Tim Ditjen PHU.-Yud-
PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID -Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU) Kemenag RI memdorong penyelenggara ibadah Umroh dan Haji khusus di Banyumas taat aturan.
Tim Ditjen PHU Kemenag RI, Mahmudi Affan Rangkuti mengatakan sebagai penyelenggaran ibadah umroh atau haji khusus mengikuti aturan merupakan pilihan yang paling nikmat. Tidak mengikuti aturan sama saja melawan negara. Penyelenggara ibadah umroh dan haji khusus yang pernah lolos dari aturan suatu saat cepat atau lambat pelanggarannya bisa terbongkar dan ada konsekuensi yang diterima.
"Pemerintah sudah membuat aturan terkait PPIU, PIHK dan KBIHU. Aturan dibuat agar umroh dan haji khusus berjalan dengan benar," katanya.
Ditekankan Mahmudi, menghukum bukan cara terbaik menyelesaikan masalah. Langkah menyadarkan lebih bijak dibandingkan menghukum. Cara menyadarkan yang bijak dengan jalan dakwah kebijakan karena tidak semua orang tahu aturan.
BACA JUGA:Ratusan Desa di Kabupaten Cilacap Rawan Bencana, Paling Banyak Bencana Banjir
Termasuk dalam membimbing penyelenggara ibadah umroh dan haji khusus, membangun kesadaran untuk taay aturan dapat melalui jalan dakwah dan Ketika jalan dakwah yang ditempuh buntu maka law enforcement adalah jalan terakhir.
"Tidak taat dengan aturan pemerintah sama halnya tak patuh pada ulil amri dan sama daja tidak tunduk dengan Tuhan," ingat dia.
BACA JUGA:Memasuki Musim Penghujan, BPBD Banyumas: Waspadai Bencana
Kepala Kantor Kemenag Banyumas, Ibnu Asaddudin menambahkan dengan bimbingan dari Tim Ditjen PHU Kemenag RI di Banyumas diharapkan dapat memperkuat kolaborasi antar penyelenggara ibadah umroh dan haji khusus dan memberikan pemahaman yanh lebih baik mengenai aturan regulasi yang berlaku.
"Golnya adalah pelayanan kepada jemaah dapat terus meningkat," pungkasnya. (yda)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: