Djoko Susanto: Akan Lakukan Berbagai Upaya agar Permohonan Identitas Ganti Kelamin Berhasil Bagi Icha
Icha bersama kuasa hukumnya Djoko Susanto saat mengajukan permohonan di PN Purwokerto beberapa waktu lalu--
PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID- Permohonan pergantian jenis identitas kelamin Assyifa Icha Khairunnisa (29) atau Icha, warga Desa Jipang Kecamatan Karanglewas di tingkat kasasi oleh Mahkamah Agung (MA) Jumat (21/10/2022) ditolak.
Keputusan penolakan perkara itu diputuskan pada 17 Oktober 2022 itu tertera di website MA dengan nomor 3479 K/PDT/2022.
BACA JUGA:Sudah Operasi Ganti Kelamin, Permohonan Ganti Identitas Kelamin Icha Warga Karanglewas Ditolak MA
Terkait hal itupun, Kuasa hukum Icha, Djoko Susanto mengatakan, akan melakukan Peninjuan Kembali (PK).
Ia menjelaskan, akan melakukan berbagai upaya seperti mencari alat bukti baru (Novum) yang menguatkan perubahan fisik Icha yang telah berubah fisiknya menjadi seorang perempuan.
BACA JUGA:Kapolsek Sumpiuh ke Pedagang Miras: Tolong Berhenti, Pedagang: Cari Kerja Susah Pak
"Kami juga akan cari bukti baru, bisa dalam bentuk audio visual, gambar atau foto tentang fisiknya yang sudah berubah dalam bentuk perempuan," ungkapnya.
Kemudian jika upaya hukum PK itu sampai ditolak oleh MA kembali.
BACA JUGA:Alasan Pedagang Ciu di Sumpiuh ini Bikin Tepok Jidat
Joko menerangkan, pihaknya akan meminta pertanggungjawaban pada dokter di rumah sakit di Surabaya yang telah melakukan operasi pergantian kelamin pada Icha.
BACA JUGA:Razia di Tiga Desa, Polsek Kutasari Amankan Miras Berbagai Jenis
"Kalau nanti sampai di tolak lagi berarti dokternya yang salah, kita minta pertanggungjawaban ke dokter itu yang melakukan operasi, kenapa dokter itu tidak bisa menganalisa secara klinis maupun fisik," pungkasnya. (win)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: