Sudah Operasi Ganti Kelamin, Permohonan Ganti Identitas Kelamin Icha Warga Karanglewas Ditolak MA

Sudah Operasi Ganti Kelamin, Permohonan Ganti Identitas Kelamin Icha Warga Karanglewas Ditolak MA

Icha bersama kuasa hukumnya Djoko Susanto saat mengajukan permohonan di PN Purwokerto beberapa waktu lalu--

PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID- Assyifa Icha Khairunnisa (29) atau Icha, warga Desa Jipang Kecamatan Karanglewas mengalami nasib kurang beruntung. 

Pasalnya setelah sebelumnya Icha yang memiliki nama asli Faqih Al Amin sesuai tertera di KTP berjenis kelamin laki-laki, dan ingin mendapatkan legalitas hukum untuk mengganti status jenis kelaminnya menjadi wanita masih belum mendapatkan kepastian hukum.

BACA JUGA:Turnamen Bola Voli Kapolresta Cup 2022, Wabup Banyumas : Lahirkan Bibit Prestasi

Bahkan Icha juga sudah melakukan operasi ganti kelamin di sebuah rumah sakit di Surabaya.

Namun untuk pergantian jenis identitas kelamin itu, permohonan di tingkat kasasi oleh Mahkamah Agung (MA) Jumat (21/10/2022) ditolak. 

Keputusan penolakan perkara itu diputuskan pada 17 Oktober 2022 itu tertera di website MA dengan nomor 3479 K/PDT/2022.

BACA JUGA:Masih Seru Hari Ini, Turnamen Bola Voli Kapolresta Banyumas Cup, 16 Tim Perebutkan Jadi Jawara

Kuasa hukum Icha, Djoko Susanto saat dihubungi mengaku sudah membaca berita beredar di media online terkait ditolaknya permohonan ganti jenis kelamin kliennya itu. 

Untuk itu Ia mengatakan, akan mengajukan upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali (PK).

BACA JUGA:Dari Upacara Hari Santri, Wabup Banyumas : Jihad Yang Benar Ialah Jihad Membela NKRI

"Kami akan melakukan peninjauan kembali, peninjauan kembali itu bertujuan agar hakim tahu bahwa secara fisik sudah dilakukan operasi atas petunjuk dokter atau atas saran dari dokter. Intinya upaya hukum yang kita tempuh hanya PK ke Mahkamah Agung," jelasnya. (win)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: