Terbangkan Balon Udara Tanpa Izin Bisa Kena Pidana
Ilustrasi tradisi menerbangkan balon udara (istimewa) SEMARANG - Jelang lebaran biasanya masyarakat banyak yang menerbangkan balon udara. Balon udara dianggap masyarakat untuk memriahkan kedatangan hari Lebaran. Terkait hal tersebut kepolisian mengimbau masyarakat tidak membuat dan menerbangkan balon udara tanpa izin saat Lebaran 2022. Sebab, ada ancaman pidana bagi yang nekat melakukan tindakan menerbangkan balon udara tersebut. Kabidhumas Polda Jawa Tengah Kombespol Iqbal Alqudusy mengatakan, penerbangan balon udara tanpa izin dikhawatirkan akan mengganggu lalu lintas penerbangan. Warga yang nekat menerbangkan balon udara tanpa izin dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. ”Selain mengganggu penerbangan, menerbangkan balon udara bisa dipidana,” kata Iqbal seperti dilansir dari Antara, Minggu (17/4). https://radarbanyumas.co.id/tusuk-selongsong-petasan-buat-lebaran-meledak-ini-kondisinya/ Ilustrasi tradisi menerbangkan balon udara (istimewa) Menerbangkan balon udara menjadi tradisi warga di wilayah Kabupaten Wonosobo dan Pekalongan saat merayakan Lebaran. Selama Ramadan, lanjut Iqbal, kepolisian terus melakukan penindakan berkaitan dengan pemberantasan penyakit masyarakat. Selain penerbangan balon udara, Iqbal mengimbau masyarakat tidak menyalakan petasan sebagai bentuk menjaga kesejukan dan kenyamanan selama menjalankan ibadah puasa. ”Penindakan tegas dilakukan terhadap peredaran petasan maupun bahan baku yang dibutuhkan untuk pembuatan,” papar Iqbal. Salah satu penindakan, menurut dia, dilakukan Polres Kudus terhadap penjual bahan baku petasan. ”Membuat, menyimpan, mengedarkan, maupun menyalakan petasan merupakan perbuatan pidana,” ucap Iqbal. (jawapos/ali)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: