Satpol PP Banyumas Beri Waktu Parpol untuk Melepas Atribut

Satpol PP Banyumas Beri Waktu Parpol untuk Melepas Atribut

Atribut parpol masih terpasang di jembatan jalan Bung Karno Purwokerto, rabu (19/10/2022).-Foto Dimas Prabowo/Radar Banyumas -

PURWOKERTO- Pemasangan atribut partai politik (Parpol) terutama bendera, kerap dijumpai di fasilitas umum. Terutama di area perkotaan Purwokerto.

Seperti yang sering terlihat di bunderan Taman Rekreasi Andhang Pangrenan (TRAP), bunderan Berkoh, dan bunderan RS Margono. Bahkan terbaru terlihat di tepi Jalan Bung Karno, belokan dari Jalan Jend Sudirman.

BACA JUGA:Pemasangan Atribut Parpol Tidak Boleh di Fasilitas Umum

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banyumas, Setia Rahendra melalui Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kabupaten Banyumas, Theodorus Yudha Adhyaksa menuturkan, pihaknya memberi teguran dan pernyataan pada Parpol yang bersangkutan, agar diturunkan.

"Kami beri batas waktu seminggu," katanya.

BACA JUGA:Dua Pengedar Pil Koplo di Jatilawang Gunakan Modus Berobat, Kasat Narkoba : Belinya di Apotek Wilayah Brebes

Dia menuturkan, biasanya pemasangan bendera Parpol karena ada momen tertentu, seperti ulang tahun atau kedatangan pimpinan pusat. Namun setelah acara selesai, tidak kunjung dilepas lagi.

"Dari Satpol PP bisa langsung melepas, tapi ada toleransi dan kami hubungi dulu Parpol yang terkait," tuturnya.

BACA JUGA:Dua Pemuda di Jatilawang Edarkan Ribuan Pil Koplo, Dibekuk Unit Sat Narkoba Polresta Banyumas

Yudha menambahkan, terkadang bendera Parpol yang satu sudah dilepas, beberapa hari kemudian dipasang bendera Parpol yang lain di tempat sama.

"Tidak tahu nanti pas Pemilu 2024, apakah ada peraturan selama pemilu atau tidak," pungkasnya. (ely)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: