Minta Pakai Pengacara Sendiri, Irjen Teddy Diperiksa Hari Ini
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merilis kasus Irjen Teddy Minahasa terkait kasus narkoba di Mabes Polri.---Foto Disway-
Pelanggaran tersebut antara lain adalah kode etik dan profesi serta pelanggaran terkait pidana soal asus narkoba.
Pertama terkait disiplin kode etik dan profesi yang hal ini ditangani oleh Divisi Propam Mabes Polri.
Kedua pelanggaran pidana terkait dengan kasus narkoba.
Hingga saat ini, Irjen TM masih ditempatkan di tempat khusus (patsus-red) di Mabes Polri oleh Divpropam Mabes Polri.
"Untuk kasus narkoba akan ditangani oleh Polda Metro Jaya, sedangkan pelanggaran kode etik dan profesi akan ditangani oleh Mabes Polri," jelas Zuldan.
Tidak hanya Irjen Teddy Minahasa sebagai tersangka. ia bersama dengan sejumlah anggota lainnya.
Dipastikan penanganan kasus pelanggaran kode etik dan profesi serta penanganan kasus narkoba itu berjalan dengan seiring parelel.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merilis kasus Irjen Teddy Minahasa terkait kasus narkoba di Mabes Polri.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membenarkan kabar penangkapan Kapolda Sumatera Barat yang baru diangkat jadi Kapolda Jawa Timur Inspektur Jenderal Teddy Minahasa.
Menurut Listyo, Teddy Minahasa ditangkap karena kasus narkoba. Menurut dia, kasus ini berawal dari pengungkapan terhadap peredaran gelap narkoba oleh Polda Metro Jaya.
"Berawal dari laporan masyarakat saat itu ditangkap tiga orang sipil, kemudian dilakukan pengembangan ternyata mengarah dan melibatkan anggota polisi berpangkat Bripka dan Kompol dengan jabatan Kapolsek," kata Listyo dalam keterangan resminya di Mabes Polri hari ini, Jumat, 14 Oktober 2022.
Menurut Kapolri, dia kemudian meminta agar kasus tersebut dikembangkan.
"Dan kemudian berkembang pada seorang pengedar dan mengarah pada personel oknum anggota Polri berpangkat AKBP mantan Kapolres Bukittinggi," kata dia.
Dari penangkapan itu, menurut Listyo ada keterlibatan Irjen Teddy Minahasa.
"Atas dasar hal tersebut saya minta tadi pagi Kadiv Propam untuk menjemput dan memeriksa Irjen TM," kata Kapolri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: disway.id