Minta Pakai Pengacara Sendiri, Irjen Teddy Diperiksa Hari Ini

Minta Pakai Pengacara Sendiri, Irjen Teddy Diperiksa Hari Ini

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merilis kasus Irjen Teddy Minahasa terkait kasus narkoba di Mabes Polri.---Foto Disway-

JAKARTA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Karir Irjen Teddy Minahasa diujung tanduk.

Irjen Teddy Minahasa pun sudah ditetapkan tersangka. 

Tak main-main, Irjen Teddy Minahasa ditetapkan tersangka yang diumumkan langsung Kapolri Jenderal Lystio Sigit. 

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merilis kasus Irjen Teddy. 

Terbaru, Irjen Teddy Minahasa menolak diperiksa meski resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran gelap narkoba berdasarkan hasil gelar perkara pada Jumat 14 Oktober 2022.

Namun Irjen Teddy menolak diperiksa.

Jadwal pemeriksaan pun molor, baru hari ini 17 Oktober 2022 mantan Kapolda Jawa Timur itu akan diperiksa.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan, Teddy menolak diperiksa karena ingin didiampingi kuasa hukum pilihannya sendiri.

Teddy sebelumnya telah dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Mabes Polri pada Sabtu 15 Oktober 2022.

Polda Metro Jaya sebenarnya telah memberikan pendamping hukum terhadap Teddy mengingat yang bersangkutan merupakan anggota aktif Polri.

Sayang apa yang disodorkan Polda Metro Jaya sepertinya ditolak. 

"Bersangkutan ingin didampingi oleh kuasa hukum yang menjadi pilihan. Permintaan beliau diakomodir. Pemeriksaan ulang pada hari Senin besok (hari ini,red)," terang Zuldan katanya, dikutip Minggu 16 Oktober 2022.

Ya, Permintaan Teddy pun dituruti. Penundaan pemeriksaan dilakukan.

Teddy akan kembali diperiksa hari ini Senin 17 Oktober 2022. Polda Metro Jaya telah merilis ada dua pelanggaran yang telah dilakukan oleh Irjen Teddy Minahasa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway.id