Dua Pengedar Obat di Banyumas Diringkus, Ratusan Pil Disita Polisi
Barang bukti obat terlarang diamankan Satresnarkoba Polresta Banyumas bersama barang bukti ratusan butir psikotropika dan obat daftar G di wilayah Rawalo, Banyumas.-HUMAS POLRESTA BANYUMAS UNTUK RADARMAS-
BANYUMAS, RADARBANYUMAS.CO.ID – Peredaran obat-obatan terlarang kembali dibongkar jajaran Satresnarkoba Polresta Banyumas. Dua pria yang diduga sebagai pengedar diringkus di wilayah Kecamatan Rawalo dengan barang bukti ratusan butir psikotropika dan obat keras daftar G.
Kedua tersangka berinisial AS alias Oncom (30), warga Rawalo, dan ND alias Bolot (26), warga Cilongok. Mereka diamankan di sebuah kamar kos di Desa Banjarparakan pada Jumat (3/4) sekitar pukul 11.30 WIB.
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Petrus Silalahi, SH, SIK, MH, mengungkapkan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat. Informasi tersebut menyebut adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat-obatan ilegal.
"Dari hasil penindakan, petugas menemukan ratusan butir obat psikotropika jenis Alprazolam dan Clonazepam serta obat daftar G yang diduga diedarkan tanpa izin. Kami juga mengamankan telepon genggam yang digunakan sebagai sarana transaksi," jelasnya. Ia menegaskan pengungkapan ini hasil tindak lanjut laporan warga.
Dari tangan tersangka Oncom, polisi menyita sebanyak 174 butir psikotropika. Sementara dari tersangka Bolot, diamankan 96 butir obat daftar G.
Selain barang bukti, polisi juga telah meminta keterangan dari dua orang saksi. Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami kemungkinan adanya jaringan peredaran yang lebih luas.
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolresta Banyumas untuk menjalani proses penyidikan. Polisi juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap pelaku lain yang terlibat.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Mereka juga dikenakan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. ***
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
