4000 Warga Banyumas Siap-Siap Terima Surat Pemberitahuan Tilang, Terjaring Operasi Zebra Candi

4000 Warga Banyumas Siap-Siap Terima Surat Pemberitahuan Tilang, Terjaring Operasi Zebra Candi

MELANGGAR : Pemotor berboncengan tanpa menggunakan helm melintasi persimpangan alun-alun Purwokerto yang di awasi CCTV, Senin (10/10).-Foto Dimas Prabowo/Radar Banyumas -

PURWOKERTO - Sejak Senin (3/10) lalu hingga saat ini, terdapat 4.000 pelanggar yang terjaring operasi zebra candi berbasis E-TLE di Banyumas. 

"Sampai saat ini kita sudah menindak kurang lebih 4.000 pelanggar," kata Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edi Suranta Sitepu melalui Kasatlantas Polresta Banyumas Kompol Bobby Anugrah Rachman, Senin (10/10). 

Kasatlantas menyebutkan, jika dari pelanggar rata-rata terjaring di kota dengan pelanggar yang didominasi kendaraan roda dua. 

"Sekitar 85 persen pelanggar dari roda dua, dan jenis pelanggarannya tidak menggunakan helm, knalpot brong, melawan arus," tambahnya. 

BACA JUGA:Operasi Zebra Candi di Banyumas Tidak Ada Razia Di Jalan, Polresta Banyumas Gunakan Razia Hunting System

Untuk umur pelanggar, menurutnya, rata-rata umur 17 sampai 25 tahun. 

Kasatlantas mengatakan, operasi Zebra Candi 2022 mengedepankan penindakan dengan sistem tilang elektronik atau elektronic traffic law enforcement (ETLE). 

Dengan penindakan yang dilakukan melalui pantauan kamera CCTV yang terpasang disejumlah lokasi traffic light di Kota Purwokerto. 

Penindakan juga dilakukan dengan razia hunting system.

BACA JUGA:Satu Minggu Berjalan, 4000 Pelanggar Terjaring Operasi Zebra Candi di Banyumas

"Selain CCTV, dengan ETLE kita sekarang juga pakai aplikasi. Semua petugas dilengkapi kamera dan aplikasi khusus di ponsel untuk memotret pelanggar. Jadi sambil partoli bisa memotret pelanggar di jalan," ungkap Kasatlantas. 

Dikatakan, perbedaan razia manual dan razia menggunakan ETLE yakni pada proses konfirmasi pelanggar. 

"Untuk proses konfirmasi yang agak berbeda, karena kalau tilang manualkan langsung kepelanggarnya. Kalau ini tidak. Jadi foto pelanggar yang bersangkutan, terus nomor polisi kendaraannya, baru kita kirim langsung surat pemberitahuan kepada pemilik kendaraan," jelasnya. 

Surat pemberitahuan dikirim, selanjutnya menunggu konfirmasi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: radar banyumas