Delapan Hari Operasi Patuh Candi 2024, 1.120 Pelanggaran Tertangkap Kamera ETLE

Delapan Hari Operasi Patuh Candi 2024, 1.120 Pelanggaran Tertangkap Kamera ETLE

Operasi Patuh Candi 2024 mengedepankan pendekatan giat edukatif dan persuasif ,serta humanis.-Aditya/Radarmas-

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Selama delapan hari pelaksanaan Operasi Patuh Candi 2024 di Kabupaten Purbalingga, Polres Purbalingga mencatat 1.120 pelanggaran lalu lintas yang tertangkap kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik.

Kasatlantas Polres Purbalingga AKP Arief Wiranto melalui Kanit Gakkum Iptu Arif T mengungkapkan, sejak hari pertama Operasi Patuh Candi 2024 pada 15 hingga 22 Juli 2024, sebanyak 1.120 pelanggaran terekam ETLE.

"Kami juga memberikan teguran tertulis kepada 684 pelanggar lalu lintas," ujarnya.

Selama delapan hari tersebut, terjadi empat kejadian kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan sebanyak empat orang dan kerugian material sebesar Rp 1,8 juta. Operasi Patuh Candi 2024 masih akan berlangsung hingga 28 Juli 2024.

BACA JUGA:Operasi Patuh Candi 2024 Resmi Dilaksanakan di Purbalingga, Berikut Ini 12 Sasaran Penindakannya

BACA JUGA:4.839 Pelanggaran Ditemukan Selama Operasi Patuh Candi 2023, Sepeda Motor Mendominasi

Operasi ini bertujuan untuk menurunkan angka pelanggaran, kecelakaan, dan fatalitas korban kecelakaan, serta meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas. Sasaran utama operasi ini adalah segala bentuk potensi gangguan yang dapat menyebabkan kemacetan, pelanggaran, dan kecelakaan lalu lintas.

Ada 12 sasaran utama penindakan pelanggaran dalam Operasi Patuh Candi 2024, antara lain berkendara tanpa helm SNI, penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis, penggunaan handphone saat berkendara, berkendara di bawah pengaruh alkohol, melawan arus, berkendara di bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang.

Selain itu, ada beberapa pelanggaran lain yang ditindak seperti, penggunaan lampu strobo dan sirine, melebihi batas kecepatan, tanpa TNKB atau TNKB tidak sesuai ketentuan, berkendara tanpa menggunakan sabuk keselamatan, serta kendaraan Over Dimensi dan Over Load (ODOL). (tya)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: