Jalur Penyelamat Wajib Diperbaiki Usai Digunakan, Ini Fungsinya
Kondisi jalur penyelamat yang selalu siap setiap waktu. -AMARULLAH/RADARMAS-
PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Jalur penyelamat di ruas jalan Bayeman di Tlahab Lor Kecamatan Karangreja beberapa kali pernah digunakan kendaraan yang mengalami kondisi darurat.
Meski tak sering, namun setidaknya sudah ada 4 kali menyelamatkan kendaraan dengan kondisi rem blong.
Bangunan berbentuk tanjakan dan bergelombang dengan isi pasir dan gundukan campuran tanah itu, wajib dibenahi rutin, terutama usai digunakan kendaraan yang kecelakaan.
BACA JUGA:Industri di Purbalingga Masih Tergantung Pasokan Luar Daerah
Dinas yang berwenang dari propinsi, yaitu DPU Bina Marga dan Cipta Karya Propinsi Jawa Tengah. Kepala DPU Bina Marga dan Cipta Karya Propinsi Jawa Tengah, DR Ir AR Hanung Triyono MSi kepada Radarmas melalui telepon menjelaskan, jalur penyelamat ini tidak asal dibuat dan dibiarkan.
"Pemeliharaan, terutama usai digunakan kendaraan darurat, maka langsung dibenahi lagi agar jalur penyelamat tetap berfungsi optimal," katanya Jumat 7 Oktober 2022.
Melalui perwakilan propinsi selalu mengecek semua kondisi material, bangunan dan kondisi terakhir secara periodik, apalagi usai terjadi kecalakaan maupun keadaan darurat.
BACA JUGA:Pelecehan di Trans Banyumas Tak Dilaporkan Polisi, Begini Penjelasan Kepala Pengelola Trans Banyuma
Ia juga mengatakan, di lokasi itu ada kelompok Masyarakat Bina Marga Dari Bina Marga wilayah Cilacap yang siap membenahi.
“Perawatan jalur penyelamat harus optimal. Karena pasir penahan laju roda kendaraan kerap rata dan harus dibuat bersusun atau berundak lagi," tambahnya.
Lebih lanjut dikatakan, lokasi pembangunan jalur penyelamat masuk kategori jalur Black Spot.
BACA JUGA:Begini Kronologi Percobaan Pelecehan di Bus Trans Banyumas
Layaknya jalur penyelamat, minimal harus memiliki panjang 50 meter.
Di sekitar jalur penyelamat juga tidak boleh ada sesuatu yang menghalangi kendaraan saat masuk jalur.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: