Urus Perubahan Data di E-KTP Tidak Bisa Diwakili

Urus Perubahan Data di E-KTP Tidak Bisa Diwakili

Ilustrasi EKTP Fisik-DOK RADARMAS-

PURWOKERTO- Perubahan data di Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) bisa dilakukan. Saat mengurus perubahan data, dilakukan di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dindukcapil) Kabupaten Banyumas.

"Tidak bisa diwakili, yang bersangkutan hadir langsung ke Kantor Dindukcapil," terang Sekretaris Dindukcapil Kabupaten Banyumas, Lily Listiani.

Dengan datang tanpa perwakilan, agar petugas bisa memvalidasi dan mengkonfirmasi langsung data yang ada di Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).

Lily menyampaikan, bisa dicetak ulang sesuai data terakhir yang tertuang di kartu keluarga (KK). Dengan syarat membawa fotocopy KK terbaru dan dokumen pendukung sesuai kebutuhan penggantian data.

"Kalau perubahan status pernikahan, syaratnya bawa fotocopy KK terbaru, e-KTP lama, dan fotocopy buku nikah," pungkasnya. (ely)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: