Pencairan Insentif Guru Ngaji Diusulkan Desember

Pencairan Insentif Guru Ngaji Diusulkan Desember

Ilustrasi anak sedang mengaji -Foto dok disway-

PURWOKERTO - KanKemenag Banyumas akan mengusulkan insentif guru ngaji dari Pemkab Banyumas dicairkan pada bulan Desember dengan sistem rapelan.

KaKanKemenag Banyumas, H Aziz Muslim, SAg MPdI melalui Kasi PD Pontren, H Naufal Iskandar SHI mengatakan jika insentif guru ngaji dari Pemkab Banyumas dicairkan per bulan setiap September, Oktober, November dan Desember terkait laporan pertanggungjawabannya akan lebih sulit karena dibuat setiap bulan.

"Kami akan mengusulkan agar pencairan dilakukan di bulan Desember dengan model rapel," katanya pada Radarmas.

Naufal menjelaskan untuk jumlah pasti penerima masih terus diproses. Banyak berkas yang harus dilengkapi untuk pengajuan insentif yaitu surat dari pimpinan /ketua lembaga perihal permohonan insentif pendidik dan tenaga kependidikan kepada Bupati Banyumas, fotocopy piagam ijin operasional ponpes, madrasah Diniyah takmiliyah atau TPQ dan data pendidik dan tenaga kependidikan.

"Total sampai delapan berkas," terangnya.

Selain itu surat keterangan aktif mengajar dan bertugas pada lembaga/satuan pendidikan keagamaan non formal, fotocopy KTP, fotocopy SK pengangkatan dari ketua lembaga atau pengurus, fotocopy buku rekening tabungan atas nama pendidik atau tendik yang masih aktif dan terakhir surat pernyataan ketua lembaga bahwa pendidik dan tendik tidak sedang menerima bantuan lain.

"Semua berkas harus lengkap," ingat Naufal. (yda)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: