Jangka Waktu Pemakaian Tanah Pemakaman di Banyumas Disepakati Lima Tahun
Komplek pemakaman Cikebrok (8/9/2022). Pemakaman tersebut menjadi salah satu sampel penghitungan ketersediaan makam dalam Kota Purwokerto.-Foto Dimas Prabowo/Radar Banyumas -
PURWOKERTO - Soal jangka waktu pemakaian tanah pemakaman disepakati lima tahun.
Hal itu disampaikan oleh Kabid Pengembangan Permukiman Dinperkim Kabupaten Banyumas Sudarsono.
"Itu untuk TPU yang tanahnya milik Pemkab," kata dia.
Kesepakatan tersebut ia sampaikan, merupakan hasil pembahasan antara eksekutif dengan pansus Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Tempat Pemakaman.
"Dengan perpanjangan lima tahun sekali, jika mau diperpanjang jika tidak diperpanjang akan digunakan pemakaman untuk jenazah lain," ucapnya.
Pertimbangan jangka waktu lima tahun ia sampaikan, melihat kondisi sosial dan budaya masyarakat di Kabupaten Banyumas.
"Mekanisme lebih lanjut akan diatur dalam perbup. Ini perda masih umum, untuk perpanjangan pemakaian tanah pemakaman yang melakukan perpanjangan adalah ahli waris atau keluarga," pungkasnya. (aam)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: