Empat Kecamatan di Purbalingga Masih Nihil Pendaftar, Rekrutmen Calon Anggota Panwascam Pemilu 2024

Empat Kecamatan di Purbalingga Masih Nihil Pendaftar, Rekrutmen Calon Anggota Panwascam Pemilu 2024

Berkas pendaftar tengah diperiksa oleh tim rekrutmen calon anggota Panwascam Pemilu 2024.-ADITYA/RADARMAS-

"Silahkan datang ke kantor Bawaslu untuk mendaftar. Atau bisa mendaftar secara online melalui email dan juga lewat pos. Untuk kecamatan yang belum ada pendaftar silahkan untuk mendaftar," lanjutnya. 

Selanjutnya,  tahapan penelitian berkas pendaftaran pada 28 September 2022 hingga 30 September 2022.

BACA JUGA:Penyebaran Benih Ikan Semakin Menurun Tiga Tahun Ini

Sedangkan, untuk tahapan pengumuman pendaftaran akan dilaksanakan pada 1 Oktober 2022. 

"Jika pendaftar tidak memenuhi kuota pendaftar yakni dua kali kebutuhan anggota Panwascam yakni 54 orang. Maka pendaftaran akan diperpanjang," tambahnya.

Perpanjangan pendaftaran juga terjadi jika kuota 30 persen keterwakilan pendaftar perempuan tidak memenuhi syarat.

BACA JUGA:Hujan Sendat Pengaspalan di Desa Prembun Tambak

Perpanjangan pendaftaran dilaksanakan 2 Oktober 2022 hingga 8 Oktober 2022.

Ditambahkan, persyaratan mendaftar Panwascam diantaranya adalah minimal usia saat mendaftar adalah 25 tahun.

Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana lima tahun atau lebih.

BACA JUGA:Gunakan 17 Sampel Pemakaman, Dinperkim Hitung Prediksi Ketersediaan Makam Kota Purwokerto

Berdomisili di wilayah Kabupaten Purbalingga dibuktikan dengan Kartu tanda Penduduk (KTP) elektronik.

Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya lima tahun pada saat mendaftar.

BACA JUGA:Stok Vaksin Covid-19 Sementara Kosong di Banyak Puskesmas

Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu lima tahun;

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: