Usai 2022, Tak Lagi Ada Pilkades Serentak Hingga Tahun 2024

Usai 2022, Tak Lagi Ada Pilkades Serentak Hingga Tahun 2024

Ketua Wirapraja Kabupaten Purbalingga, Karsono.-AMARULLAH/RADARMAS-

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) akhir tahun ini menjadi Pilkades terakhir hingga usai Pemilu tahun 2024 mendatang.

Namun, meski tanpa Pilkades di tahun 2023 dan 2024, pergantian antar waktu kades tetap bisa dilaksanakan.

"Kami belum menerima informasi soal perpanjangan masa jabatan kades yang purna dalam kurun waktu tahun yang tak ada Pilkades itu. Hanya saja, soal Pj Kades dan Kades Antar waktu tetap bisa dilaksanakan," tutur Ketua Paguyuban Kepala Desa Wirapraja Kabupaten Purbalingga, Karsono, Selasa 20 September 2022.

BACA JUGA:Hujan, Sungai Buton di Glempang Pekuncen Rendam 3 Ha Lahan Pertanian, Sungai Logawa Rendam Pasar Legok

Sempat ada kabar jika ada perpanjangan masa jabatan kades sampai 3 tahun.

Kepastian regulasi belum ada dan menunggu kabar dari pemerintah pusat dan kementerian terkait.

"Pilkades pada akhir tahun ini ada 31 desa penyelenggara dan per 28 September mendatang dimulai tahapan pendaftaran bakal calon kades," tambahnya.

BACA JUGA:Meski Ada Peringatan Gelombang Tinggi, Nelayan di Cilacap Nekat Pergi Melaut

Pelaksaan Pilkades Serentak pada Minggu Kliwon 20 November 2022 mendatang.

Pilkades kali ini diikuti 31 desa di 15 kecamatan, atau hanya 14 persen dari total jumlah desa di Purbalingga.

BACA JUGA:Jelang Liga 3 Stadion Goentoer Darjono Purbalingga Diverifikasi, Hasilnya Begini

"Kami mendukung suksesnya pelaksanaan Pilkades tahun ini. Karenanya, panitia harus profesional dan mematuhi petunjuk aturan yang ada," tegasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: