Begini Mekanisme Jika Nama Tercatut Parpol, Simak Penjelasan KPU Banyumas

Begini Mekanisme Jika Nama Tercatut Parpol, Simak Penjelasan KPU Banyumas

ilustrasi : kasus Data di KTP ASN yang dicatut NIK nya tengah dicocokan dengan data yang tertera apa Sipol salah satu Parpol (12/9/2022). Hanya berbeda pada foto dan kolom Agama yamg berbeda.-Foto Dimas Prabowo/Radar Banyumas -

PURWOKERTO - KPU Banyumas telah menangani belasan aduan masyarakat yang merasa dirugikan karena namanya dicatut dalam keanggotaan parpol

Jika ada yang mengalami hal serupa, KPU Banyumas membuka audiensi dalam menangani masalah tersebut. 

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Hanan Wiyoko menjelaskan hal tersebut sudah diatur dalam surat edaran KPU. Surat keputusan no 670 tanggal 31 Agustus 2022. 

BACA JUGA:Guru di Banyumas, Namanya Tercantum Di Parpol, Namun Foto dan Agamanya Beda

"Itu jadi dasar kami lakukan klarifikasi," katanya.

Dia jelaskan, KPU memeriksa, terkait materi aduan. Lalu, mempertemukan antara pengadu dan partai politik. "Seandainya pengadu berkeberatan untuk dipertemukan, maka boleh didengar terpisah," imbuhnya. 

BACA JUGA:Belasan Nama di Banyumas Tercatut Jadi Anggota Parpol

Dia jelaskan, nantinya produk KPU adalah berita acara. Sebab, nama tersebut tidak bisa langsung dihapus. "Yang bisa menghapus adalah parpol di tingkat pusat," tandasnya. (mhd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: