Harga BBM Naik, Dinas Tenaga Kerja Banyumas Belum Perkirakan Kenaikan Upah Minimum Kabupaten

Harga BBM Naik, Dinas Tenaga Kerja Banyumas Belum Perkirakan Kenaikan Upah Minimum Kabupaten

Ilustrasi Warga menunjukan uang rupiah baru emisi 2022 yang baru ia dapatkan di mobil penukaran uang Bank Indonesia di Alun-alun Purwokerto, Jumat pagi (10/8/2022).-Foto Dimas Prabowo/Radar Banyumas -

PURWOKERTO- Adanya kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM), belum bisa jadi acuan perkiraan kenaikan upah minimum kota atau kabupaten (UMK).

Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (Dinnakerkop dan UKM) Kabupaten Banyumas, Tasroh, SS, MPA, MSc menyampaikan, penentuan UMK melalui proses.

BACA JUGA:Paska Kenaikan Harga BBM Bersubsidi, Pembeli di Pasar Menurun, Meski Tak Signifikan

Pemkab Banyumas melalui Dinnakerkop dan UKM akan bentuk Dewan Pengupahan dengan anggota dari unsur pemerintahan, serikat oekerja atau buruh, serta pakar dan akademisi.

Dewan pengupahan diangkat dan diberhentikan oleh bupati atas usulan OPD terkait.

BACA JUGA:BLT BBM Cair, Bupati Banyumas: Belanja Yang Bijak

"Pelaksanaan pembahasan UMK rentang waktu Oktober sampai November, belum bisa dipastikan kenaikan UMK 2023 berapa persen ," paparnya.

Tasroh mengatakan, walaupun tidak ada momen kenaikan BBM, UMK setiap tahun ada kenaikan.

BACA JUGA:Polresta Banyumas Bongkar Penjualan Obat Psikotropika di Bantarsoka Purwokerto, Berkedok di Kios Seluler

Dia pun tidak bisa memastikan apakah dengan kenaikan harga BBM, kenaikan persentase UMK lebih tinggi dari biasanya.

"Bisa jadi iya, bisa jadi sama dengan biasanya, nanti akan dibahas karena penentuan UMK juga tidak asal," pungkasnya. (ely)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: