Bocah Perempuan Bawah Umur di Kertanegara Purbalingga Dirudapaksa Tetangganya

Bocah Perempuan Bawah Umur di Kertanegara Purbalingga Dirudapaksa Tetangganya

Tersangka dibawa Polisi menuju lokasi jumpa pers di Mapolres Purbalingga.-ADITYA/RADARMAS-

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Kasus rudapaksa terhadap perempuan di bawah umur kembali terjadi di Kabupaten PURBALINGGA.

Kali ini, kasus rudapaksa terjadi di Kecamatan Kertanegara.

Wakapolres Purbalingga, Kompol Pujiono mengatakan, korban berinisial DP (16), dirudapaksa oleh warga Kecamatan Kalikajar berinisial PR (38).

BACA JUGA:Antisipasi Kesulitan Pakan, Peternak Kambing Dibekali Cara Fermentasi

Korban beberapa kali dirudapaksa oleh tersangka yang merupakan tetangganya.

"Kejadian pertama dilakukan tersangka kepada korban, sekira bulan November 2021," katanya saat jumpa pers kasus tersebut di Mapolres Purbalingga, Jumat, 9 September 2022.

Dijelaskan, korban dirudapaksa oleh tersangka di rumah orang tua korban di Kecamatan Kertanegara.

BACA JUGA:Cuaca Jadi Kendala di Pembangunan Infrastruktur di Banyumas

Sebelumnya korban juga sering mendapatkan perbuatan tak senonoh oleh tersangka. 

Kejadian terakhir dilakukan tersangka pada 22 Juni 2022 lalu.

Korban kembali dirudapaksa oleh tersangka di rumah orang tua korban.

BACA JUGA:Tahap 2 Gedung baru DPRD Kabupaten Banyumas Dikebut Rampung Akhir Tahun

Kasus ini terungkap ketika korban mengadu terhadap orang tuanya.

Tak terima anak perempuannya yang masih dibawah umur dirudapaksa oleh tersangka, orang tua korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Satreskrim Polres Purbalingga.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: