Bocah Perempuan Bawah Umur di Kertanegara Purbalingga Dirudapaksa Tetangganya

Bocah Perempuan Bawah Umur di Kertanegara Purbalingga Dirudapaksa Tetangganya

Tersangka dibawa Polisi menuju lokasi jumpa pers di Mapolres Purbalingga.-ADITYA/RADARMAS-

"Setelah dilakukan upaya penyelidikan berupa pengumpulan informasi, keterangan saksi-saksi, serta melakukan VER (Visum Et Repertum, red) terhadap korban. Selanjutnya setelah mendapatkan alat bukti yang cukup. Kemudian tersangka diamankan," jelasnya.

BACA JUGA:Pasar Minggon Jalan Bung Karno Purwokerto Dibatalkan, Diganti Pasar Sabtu Malam

Tersangka ditangkap oleh Unit PPA Satreskrim Polres Purbalingga, pada 30 Agustus lalu. Tersangka saat ini sudah menghuni sel Polres Purbalingga.

Atas perbuatannya, tersangka diancam Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI tahun 2022 tentang perlindungan anak dan pasal 287 ayat (1) KUHP.

BACA JUGA:Macet, Larangan Melintas Khusus Roda Empat di Jalan Gereja Masih Sering Dilanggar

Tersangka terancam hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara. Serta, denda paling banyak Rp 5 milyar. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: