Catat, Pemutihan Pajak Kendaraan di Purbalingga Berlaku Mulai Hari Ini
Pelayanan pajak kendaraan bermotor di UP3AD/Samsat Purbalingga.-ADITYA/RADARMAS-
Berdasarkan aturan itu, semua kendaraan yang tidak membayar pajak 2 tahun atau STNK mati akan dihapus secara administrasi.
Dengan kata lain kendaraan akan menjadi bodong.
Tujuan dari adanya inseftif tersebut, agar masyarakat kembali meriset ulang registrasi jatuh tempo kepemilikan kendaraan bermotor.
BACA JUGA:Paska BBM Bersubsidi Naik, Sopir Angkot di Purbalingga Kesulitan Penuhi Setoran
Sehingga, data kepemilikan kendaraan bermotor bisa kembali tervalidasi dan tidak disebut bodong. (tya)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: