Penggerebekan Produksi Jamu Ilegal di Gentasari Cilacap Bergulir Ke Proses Hukum, Saksi Perkuat Tindak Pidana

Penggerebekan Produksi Jamu Ilegal di Gentasari Cilacap Bergulir Ke Proses Hukum, Saksi Perkuat Tindak Pidana

Ribuan pil yang terbungkus kardus-kardus diamankan Loka POM Banyumas untuk pemeriksaan lebih lanjut, Rabu 31 Agustus 2022-LOKA POM BANYUMAS UNTUK RADARMAS-

PURWOKERTO - Tindak lanjut penggerebekan sarana produksi jamu tradisional ilegal yang disinyalir mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) dan tidak terdaftar di BPOM yang dilakukan tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Loka POM di Banyumas disaksikan Kepolisian dan kades pada 31 Agustus 2022 di salah satu rumah Dusun Bayeman Kidul RT 7 RW 3 Desa Gentasari Kecamatan Kroya Kabupaten Cilacap saat ini sudah bergulir ke proses hukum.

Kepala Loka POM di Kabupaten Banyumas, Suliyanto SH MH mengatakan secara aturan obat atau jamu tradisional yang diedarkan di Indonesia harus terdaftar di BPOM dan tidak boleh mengandung BKO.

Setelah tim Loka POM di Banyumas turun ke Dusun Bayeman Kidul RT 7 RW 3 Desa Gentasari atas dasar laporan dari masyarakat, benar ditemukan aktivitas pembuatan jamu yang dilakukan oleh sekitar 29 orang yang membantu produksi membuat kapsul-kapsul. Dari pantauan tim Loka POM di Banyumas semua jamu yang dihasilkan memang tidak terdaftar.

BACA JUGA:Rumah Produksi Obat Tradisional Ilegal di Cilacap Digerebek

"Untuk memastikan apakah jamu-jamu yang diproduksi mengandung BKO atau tidak, kami harus melakukan uji lab. Sedang berproses untuk uji lab," katanya ditemui Radarmas, Selasa (6/9).

Suliyanto menjelaskan usai penggerebekan langsung dilakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) meminta keterangan terhadap tiga orang saksi dari karyawan di rumah yang memproduksi jamu tradisional ilegal tersebut.

BACA JUGA:Produksi Jamu Tradisional Ilegal di Desa Gentasari Disebut Berbahaya

Selanjutnya pihaknya juga akan meminta kesaksian dari kadus Bayeman Kidul untuk memastikan bahwa di rumah tersebut dilakukan pembuatan jamu ilegal atau tidak.

BACA JUGA:Rumah Produksi Obat Tradisional Pernah Digerebek Tahun 2020, Ini Penjelasan Loka POM

Prosesnya terus bergulir dan saat ini penyidik sudah mengajukan ijin sita ke Pengadilan kemudian Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) juga sudah dilayangkan ke Kejaksaan. 

"Dari saksi-saksi dan barang bukti yang kita temukan sudah bisa ditentukan adanya pelanggaran tindak pidana. Tidak perlu menunggu uji lab, karena uji BKO hanya memastikan bahwa jamu mengandung BKO atau tidak," terang dia. (yda)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: