Gelapkan Uang Rp 95 Juta, Divonis 2 Tahun 4 Bulan Bui di PN Banyumas

Gelapkan Uang Rp 95 Juta, Divonis 2 Tahun 4 Bulan Bui di PN Banyumas

Terdakwa Anggita menjalani persidangan agenda putusan secara teleconference, Kamis (18/8). Terdakwa menerima putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Banyumas. -Foto Fijri Rahmawati/Radar Banyumas -

BANYUMAS-Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banyumas mengganjar terdakwa Anggita Ayu Azzahra pidana penjara selama dua tahun dan empat bulan. 

Majelis hakim yang diketuai Agus Cakra Nugraha dengan anggota Riana Kusumati dan Firdaus Azizy menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana penggelapan.

"Oleh karena itu, terdakwa harus mempertanggung jawabkan perbuatannya," tegas Hakim Ketua Agus Cakra Nugraha dalam persidangan terbuka untuk umum, Kamis (18/8). 

Majelis menyebutkan terdakwa telah mengakibatkan kerugian pada PT tempat terdakwa bekerja. Terdakwa tidak mengganti kerugian dan terdakwa telah menikmati hasil kejahatannya. 

Namun demikian, terdakwa juga mengakui perbuatannya dan belum pernah dihukum. Terdakwa berjanji tidak mengulangi lagi perbuatannya. 

Atas putusan tersebut terdakwa yang terbukti telah melakukan penggelapan senilai Rp 95 juta menyatakan menerima putusan. 

"Langsung menerima putusan Yang Mulia, " kata terdakwa. 

Sementara itu, jaksa penuntut umum Mario Samudera Siahaan menegaskan pikir-pikir atas putusan majelis hakim. (fij)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: