Samsat Banyumas: Kendaraan Bermotor Tidak Registrasi Ulang STNK Bisa Dihapus Dari Daftar

Samsat Banyumas:  Kendaraan Bermotor Tidak Registrasi Ulang STNK Bisa Dihapus Dari Daftar

Ilustrasi Pengecekan kendaraan bermotor -Foto dok disway -

PURWOKERTO - Aturan terkait Kendaraan bermotor yang tidak melakukan registrasi ulang sekurang - kurangnya 2 tahun setelah habis masa berlaku STNK dapat dihapus dari daftar,  bakal diterapkan dalam waktu dekat. 

Kepala Seksi Pajak Kendaraan Bermotor SAMSAT Banyumas Riza Uyun Indriyani mengatakan, aturan tersebut merupakan hasil dari dapat tim pembina SAMSAT 29 Juli lalu. 

"Ini tinggal menunggu dadi Kakorlantas Polri. Harapannya diterapkan dalam waktu dekat," kata dia. 

Ia menuturkan, kendaraan bermotor yang telah dihapus tidak dapat diregistrasi kembali sehingga tidak dapat dioperasionalkan.

"Jadi kalau yang belum bayar pajak segera dibayarkan. Karena jika tidak nanti motornya bodong," ucapnya. 

Lanjut, soal itu sudah diatur dalam UU Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Aturan penghapusan registrasi tersebut sebelum diterapkan, bakal dilakukan sosialisasi terlebih dahulu. 

"Sanksinya jika ada razia, kendaraan bisa disita itu jawaban dari razia," pungkasnya. (aam)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: