1.276 Warga Binaan Nusakambangan Cilacap Dapatkan Remisi

1.276 Warga Binaan Nusakambangan Cilacap Dapatkan Remisi

Bupati Cilacap memberikan SK kepada warga binaan.-HUMAS LAPAS NUSAKAMBANGAN UNTUK RADARMAS-

CILACAP, RADARBANYUMAS.CO.ID - Sebanyak 1.276 warga binaan pemasyarakatan diberikan remisi atau pengurangan masa pidana oleh pemerintah, di hari Kemerdekaan ke-77 Republik Indonesia, Rabu 17 Agustus 2022.

Koordinator Wilayah Pemasyarakatan Nusakambangan, Cilacap, I Putu Murdiana mengatakan, rincian remisi umum 1/RU1 sebanyak 1.228 orang dan Remisi Umum II/RU2 sebanyak 48 orang.

"Mereka langsung dibebaskan karena telah selesai menjalani masa pidana," kata Murdiana yang juga merupakan Kepala Lapas Kelas 1 Batu Nusakambangan.

BACA JUGA:Unik, Upacara Bendera HUT Kemerdekaan ke-77 RI di Goa Lawa Purbalingga

Putu  berpesan kepada warga binaan yang mendapatkan remisi untuk terus bersemangat menjalani program pembinaan dan tidak melanggar peraturan tata tertib yang berlaku didalam lapas. 

"Bagi warga binaan yang telah bebas diharapkan dapat berkumpul kembali bersama keluarga tercinta dan menjadi manusia mandiri yang tentunya taat dan patuh hukum," ujar Putu. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: