Di Polresta Banyumas, Kasus Perempuan dan Anak Didominasi Kasus Persetubuhan
Ilustrasi kekerasan terhadap anak -Foto dok disway-
PURWOKERTO - Sejak Januari 2022 hingga Agustus ini, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Banyumas mencatat sudah menangani 29 kasus.
Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Agus Supriadi S melalui Kepala Unit PPA, Ipda Metri Zul Utami mengatakan, dari total kasus yang ditangani itu didominasi kasus persetubuhan.
"Dengan rincian, 15 kasus persetubuhan, 1 pencabulan, 8 pencurian, 3 kekerasan, 1 penipuan, dan 1 KDRT," tuturnya.
Nahasnya, untuk korban persetubuhan dan pencabulan, rata-rata usianya masih dibawah umur. "Jadi rata-rata usia 15 tahun," kata dia.
Dia katakan, ada beberapa hal yang bisa dilakukan oleh orang tua untuk menghindarkan anak-anaknya dari kasus semacam itu.
Diantaranya, agar selalu memberikan pengawasan kepada buah hatinya. "Lakukan komunikasi yang baik, agar anak juga terbuka untuk menceritakan semua pengalaman atau kejadian yang dialami," katanya.
Selain itu, penting juga untuk memberika edukasi mengenai kekerasan seksual atau bagaimana tindakan yang harus dilakukan. "Kemudian jangan takut atau ragu untuk melaporkan jika mengalami atau melihat peristiwa kekerasan," tandasnya. (mhd)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: