Dibakar Cemburu, Suami Siram Istri Siri dengan Air Keras di Kawunganten, Cilacap

Dibakar Cemburu, Suami Siram Istri Siri dengan Air Keras di Kawunganten, Cilacap

Tersangka I saat digelandang di Mapolresta Cilacap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Jumat (19/4/2024).-JULIUS/RADARMAS-

CILACAP, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Aksi nekad sekaligus membahayakan dilakukan oleh I (39), warga Kabupaten Serang Provinsi Banten. Lantaran cemburu, ia tega melakukan penyiraman menggunakan air keras atau asam sulfat kepada S (28) istri sirinya.

Korban S merupakan warga Desa Kawunganten, Kecamatan Kawunganten. Mereka menjalin hubungan saat bersama-sama bekeja di Jakarta, hingga menikah secara agama atau siri.

"Antara korban dan tersangka sudah menikah siri. Seiring berjalannya, waktu korban kembali ke Kawunganten. Sedangkan tersangka masih berada di Jakarta bekerja sebagai kuli bangunan," kata Kapolresta Cilacap Kombes Pol Ruruh Wicaksono, Jumat (19/4/2024).

Kemudian tersangka mendapat kabar bahwa korban menjalin hubungan dengan pria lain dan hal itu membuat tersangka cemburu dan mengajak kembali ke Lampung tempat orang tua tersangka.

BACA JUGA:Perda Penanganan PGOT di Kabupaten Cilacap Belum Bisa Dilaksanakan, Ini Penyebabnya

BACA JUGA:PDI P Cilacap Buka Peluang Untuk Koalisi, Meski Mampu Usung Calon Sendiri di Pilkada 2024

"Tersangka mengajak korban kembali ke Lampung, namun korban menolak bahkan korban meminta untuk berpisah. Kemudian tersangka dari Jakarta berangkat menuju Kawunganten, lalu meminta korban untuk menjemput menggunakan sepeda motor," lanjut Kapolresta.

Setelah dijemput dari Terminal Kawunganten, ditengah perjalanan mereka terlibat cek cok hingga berakhir dengan penyiraman yang dilakukan oleh tersangka ke arah muka korban hingga terjatuh dari sepeda motor.

"Kejadian tersebut terjadi pada Hari Minggu (25/2/2024) sekitar pukul 05.00 pagi. Setelah kejadian, tersangka membawa kabur sepeda motor korban dan dijual di daerah Pandeglang lalu tersangka melarikan diri ke Palembang," terang Kapolresta.

Mendapati laporan kejadian, Jajaran Satreskrim Polresta Cilacap segera melakukan serangkaian penyelidikan dan mendapatkan informasi keberadaan tersangka bekerja di sebuah kolam ikan di daerah Palembang.

"Langsung kita kejar ke Palembang, dan mendapati tersangka saat akan berangkat kerja dan segera dilakukan penangkapan," tegas Kombes Pol Ruruh.

Sementara itu dari pengakuan tersangka I, dia nekad melakukan perbuatan keji tersebut lantaran kesal dan cemburu korban meminta pisah serta tidak mau diajak ke Lampung. Ditambah lagi tersangka mendengar kabar korban menjalin hubungan dengan pria lain.

"Jika tidak bisa dengan saya lebih baik saya rusak mukanya agar tidak bisa bersama laki-laki lain," ujarnya tanpa penyesalan.

Atas tindakannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis yaitu pasal 351, 354 dan 355 KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal 12 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: