Pemkab Boyolali Usulkan UMK Naik Rp 10 Ribu, KSPN Tolak dan Ancam Demo ke Jalan

Pemkab Boyolali Usulkan UMK Naik Rp 10 Ribu, KSPN Tolak dan Ancam Demo ke Jalan

Aktivitas di salah satu pabrik garmen di Boyolali sebelum pandemi Covid-19. UMK yang diusulkan Pemkab Boyolali nailk Rp 10 ribu dari UMK sebelumnya. (RADAR SOLO PHOTO) BOYOLALI – Pemkab Boyolali telah mengusulkan angka upah minimum kabupaten (UMK) ke Gubernur Jawa Tengah. Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 tahun 2021 tentang Pengupahan, pemkab mengajukan kenaikan upah Rp 10 ribu untuk UMK 2022. Kepala Dinas Koperasi dan Ketenagakerjaan (Dinkopnaker) Arief Wardiyanta mengatakan, UMK sudah dibahas sejak 16 November lalu. Pihaknya melibatkan asosiasi pengusaha Indonesia (Apindo) serta perserikatan buruh. Pihaknya mengacu pada PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. ”Rumus perhitungan angka UMK mengacu pada PP tersebut, dengan angka-angka dari Badan Pusat Statistik (BPS) melalui Kemenaker. Kami ajukan UMK ke gubernur sebesar Rp 2.010.299,30. Itu ada kenaikan Rp 10.299,30 dari tahun kemari Rp 2 juta,” terangnya, kemarin (23/11). Angka tersebut telah disepakai dari Apindo, dua perserikatan buruh. Namun, kesatuan serikat pekerja nasional (KSPN) tidak setuju dan mengajukan kenaikan UMK sebesar Rp 2,4 juta. Arief mengaku, hal tersebut telah dirapatkan dengan sekda dan Bupati Boyolali. Hasilnya, angka Rp 2.010.299,30 yang diajukan ke gubernur. ”Kami sudah matur ke pimpinan. Yang diusulkan itu mengacu PP. Dan diminta sesuai hitungan dan apa adanya. Surat bupati terkait UMK sudah kami naikan ke gubernur, kita tunggu penetapan gubernur paling lambat 30 November,” bebernya. Arief menjelaskan penerapan UMK diperuntukan pekerja dengan masa kerja di bawah 1 tahun. Maka pekerja di atas satu tahun harus ada perbedaan dengan mengacu pada struktur skala upah. Sehingga kesejahteraan pekerja tetap terjamin. ”Jadi harus ada perbedaan. Perusahaan harus menerapkan struktur skala upah. Akan kami tertibkan, struktur skala harus ditegakan,” tegasnya. https://radarbanyumas.co.id/ump-jateng-2022-ditetapkan-perusahaan-abaikan-struktur-dan-skala-upah-kena-sanksi/ Sementara itu, Ketua KSPN DPD Boyolali, Wahono mengatakan, pihaknya tetap menolak angka UMK yang mengacu PP Nomor 36 tahun 2021 tersebut. Menurutnya, penetapan rumus untuk menghitung besaran UMK tidak sesuai dengan asas keadilan dan kondisi riil para buruh. ”Kami tetap mengacu pada UU 1945 pasa 27 ayat 2 bahwa tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak. Sesuai kewenangan kami, kami mengusulkan UMK Rp 2,4 juta,” terangnya. Angka UMK Rp 2,4 juta tersebut berdasarkan survei riil tentang kebutuhan buruh. Terutama dalam penghidupan yang layak, baik kebutuhan sandang, papan, pangan, kesehatan dan pendidikan. Meski telah diusulkan ke gubernur, pihaknya kekeh menolak dan akan melakukan aksi demonstrasi di Kantor Gubernur Jawa Tengah, Kamis (23/11) mendatang. ”Maka KSPN akan tetap menolak. Kami tetap mengusulkan penghitungan UMK non PP Nomor 36 tahun 2021 itu demi kesejahteraan buruh,” tegasnya. (rgl/adi/dam/radarsolo/ttg)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: