Beri Kesempatan Sekolah Swasta di Tegal

Beri Kesempatan Sekolah Swasta di Tegal

DAFTAR SEKOLAH – Orang tua mengantar anaknya dengan sepeda motor untuk mendaftar sekolah, Jumat (19/6). K. ANAM SYAHMADANI/RATEG PENERIMAAN Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2020/2021 diatur melalui Peraturan Wali Kota Tegal (Perwal) Nomor 14 Tahun 2020. Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tegal Habib Ali Zaenal Abidin meminta Perwal tersebut dilaksanakan sesuai aturan, terutama dalam pemenuhan jumlah peserta didik dalam rombongan belajar (rombel) atau kelas. “Tidak diperkenankan sekolah negeri membuka kelas baru, karena untuk memberikan kesempatan kepada sekolah-sekolah swasta,” kata Habib Ali yang juga merupakan Koordinator Komisi I yang membidangi pendidikan, Senin (22/6). Sesuai Perwal, jumlah peserta didik dalam setiap rombel SD/MI negeri dan swasta maksimum 28 peserta didik termasuk yang tinggal kelas. Sedangkan SMP/MTs negeri dan swasta maksimum 30 peserta didik termasuk yang tinggal kelas. “Dan seperti yang saya usulkan dalam rapat, untuk pilihan sekolah negeri yang dulunya tiga sekolah, sekarang menjadi dua sekolah,” imbuh Habib Ali. Habib Ali menegaskan, Perwal disusun untuk menjamin pelaksanaan PPDB berjalan secara objektif, transparan, akuntabel, tidak diskriminatif, dan memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada anak usia sekolah memperoleh layanan pendidikan. Tidak boleh ada penolakan calon peserta didik, kecuali daya tampung sudah tidak mencukupi atau batas waktu berakhir. PPDB Tahun 2020/2021 menyediakan Jalur Zonasi, Jalur Afirmasi, Jalur Perpindahan Orang Tua, dan Jalur Prestasi. Di Jalur Perpindahan Orang Tua dan Jalur Prestasi, Tambahan Nilai diberikan untuk calon peserta didik yang memiliki Ijazah atau Sertifikat yang disahkan oleh Kementerian Agama, Kepala Disdikbud, atau Pimpinan Agama. Baca Juga: Alami Kecelakaan, Jalani Perawatan, Malah Terpapar Covid Pembuat Ikan Asin di Pelabuhan Jongor, Tegalsari, Kota Tegal, Banjir Permintaan Bagi calon peserta didik yang memiliki Ijazah atau Sertifikat Tahfidz Alquran 30 Juz langsung diterima masuk sekolah tujuan. Ijazah atau Sertifikat MDA mendapatkan 2 poin, TPQ 1, UBTQ 0,5, dan Pendidikan Agama Lain 0,5. Sedangkan calon peserta didik yang mengantongi Ijazah atau Sertifikat Tahfidz Minimal 1 Juz mendapatkan Poin 0,5. “Semoga (untuk calon peserta didik yang mengantongi Ijazah atau Sertifikat Tahfidz Minimal 1 Juz) tahun depan poinnya bisa menjadi 1,” ujar Habib Ali. (nam/wan)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: