Ramah Tamah IPPAT dengan Tiga Kepala Kantor

Ramah Tamah IPPAT dengan Tiga Kepala Kantor

PURWOKERTO- Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Kabupaten Banyumas, melakukan ramah tamah bersama tiga kepala kantor, yaitu Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Purwokerto, R Agus Setiawan, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Banyumas Agus Suprapta, dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Banyumas, Eko Prijanto. Dilaksanakan Selasa (29/3) di Aula Oemah Daun Cafe and Resto. Penyuluh Pajak KPP Pratama Purwokerto, Dodi Eko Suwito mengatakan, pada acara tersebut, KPP Pratama Purwokerto mengatakan, tiga materi Pajak yang berkaitan dengan PPAT. Berupa kewajiban perpajakan untuk notaris. "Notaris sifatnya sebagai profesi," katanya. Ada juga layanan permohonan berkaitan PPAT. Di mana kerap membantu klien untuk hak jual beli tanah dan bangunan, ada terhutang pajak 2,5 persen daru harga jual beli tanah dan bangunan. Dodi menyampaikan, sebelum notaris memberikan tanda tangan, terhutang pajak tersebut sudah dibayar. "Untuk membuktikannya, KPP Pratama akan melakukan layanan validasi," ujarnya. Adapun validasi Wajib Pajak (WP) mulai Januari 2022, untuk Orang Pribadi (OP) dilakukan secara online melalui Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan elektronik (e-PHTB). Pada ramah tamah yang diselenggarakan beberapa hari yang lalu, dicarikan jalan keluar untuk mendampingi WP yang kesulitan melakukan secara online. Selain itu juga disampaikan mengenai surat keterangan bebas (SKB) untuk pengalihan kepemilikan tanah karena hibah, warisan, atau nilai jual di bawah Rp 60 juta. "Biasanya terkendala dengan kelengkapan dokumen, sebelum mengajukan SKB harap dilengkapi dulu," papar Dodi. Dodi menambahkan, pemilik yang mengajukan validasi tentu memiliki NPWP. Materi yang tidak terlewat yaitu terkait Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Program yang dicanangkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) ini, memberi kesempatan pada WP, untuk melaporkan atau mengungkap kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui dua kebijakan. Dengan jangka waktu pelaporan mulai 1 Januari sampai 30 Juni 2022. (ely)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: