Enam Pemudik Karantina di GOR Satria - Bupati Minta Masyarakat Beribadah di Rumah

Enam Pemudik Karantina di GOR Satria - Bupati Minta Masyarakat Beribadah di Rumah

KARANTINA : Anak kecil dan keluarganya yang baru pulang ke Banyumas dikarantina di GOR Satria, kemarin. Saat ini ada enam orang pemudik yang dikarantina di GOR Satria. (YUDHA IMAN PRIMADI/RADARMAS) PURWOKERTO - Sebanyak enam warga Banyumas yang memilih tetap kembali ke kampung halaman di tengah larangan mudik dari pemerintah, harus menjalani karantina di GOR Satria. Kepala Bidang Keolahragaan Dinporabudpar Kabupaten Banyumas Taufik Widjatmoko SSos MM mengatakan, tiga pemudik laki-laki dan tiga perempuan yang dikarantina di venue futsal GOR Satria berasal dari wilayah Kalicupak, Berkoh, Karangpucung, Karangwangkal, Kedungrandu, dan Ketenger. "Sampai Selasa (28/4) sore sementara enam orang," katanya. Taufik menuturkan, pemudik yang dikarantina di GOR Satria setelah tiba dari perantauan terlebih dahulu harus melapor ke kantor desa atau kelurahan. Setelah itu dimungkinkan jika di desa atau kelurahan belum disiapkan tempat karantina, baru diantarkan ke GOR Satria. "Satu tempat karantina khusus. Bukan di rumah masing-masing," terang dia. Lebih lanjut dikatakan, sebagai penanggung jawab GOR Satria, Dinporabudpar banyak dibantu petugas dari OPD terkait seperti Dinas Kesehatan, BPBD Banyumas, kepolisian dan TNI. Sementara itu, meski sudah ada imbauan untuk melaksanakan ibadah di rumah, namun masih banyak masyarakat yang beribadah di masjid. Menanggapi hal itu, Bupati Banyumas Achmad Husein meminta warga Banyumas untuk melaksanakan ibadah di rumah selama bulan ramadan. Termasuk dalam pelaksanaan salat tarwih atau ibadah-ibadah lainnya. "Ini demi kesehatan dan keselamatan warga secara keseluruhan," kata dia. Dia mengatakan, munculnya kasus covid-19 di kluster Kelurahan Kober Kecamatan Purwokerto Barat, bisa menjadi contoh wabah covid-19 bisa menyebar di kalangan jamaah masjid. Kasus covid-19 di kluster ini, awalnya hanya dialami imam masjid yang ikut berangkat ke Gowa. "Namun penyakit ini kemudian menyebar pada jamaah masjid. Dari semula hanya satu orang yang terjangkit, sekarang menjadi 17 orang yang terkena Covid 19," tutur Husein. Menurutnya, masjid menjadi satu tempat yang memang mudah menyebarkan wabah covid-19. "Kalau imamnya yang kena, kemudian dia membaca doa, takbir, atau segala macam, maka virus menyebar lewat mulutnya. Virus bisa lari ke belakang dan jatuh di lantai yang menjadi tempat sujud makmumnya," ucap dia. Hal serupa juga bisa terjadi di gereja. Bupati menyebutkan, gereja juga bisa menjadi tempat penyebaran penyakit Covid 19. "Gereja itu juga ada nyanyi-nyanyi. Itu juga menyebabkan virus mudah menyebar," katanya. Kondisi ini, menurut Husein, sedikit berbeda dengan orang yang berada di pasar ataupun mall. Menurutnya, pasar dan mall tetap buka karena menyediakan kebutuhan pokok masyarakat. "Selain itu, penularan di pasar atau mall dapat diantisipasi dengan memakai masker dan menjaga jarak," katanya. BS, warga Kober yang berangkat ke Gowa, kata Husein, mengaku tidak merasakan gejala apa pun sepulang dari acara tersebut. Karena itu, dia pun tetap beribadah di masjid dekat rumahnya seperti biasa. "Baru setelah beberapa hari di rumah, mulai merasa tidak enak badan, flu dan pilek, sampai kemudian diisolasi di RS," katanya. Atas peristiwa tersebut, dia memohon maaf pada masyarakat Banyumas. "Tolong ikuti aturan pemerintah untuk tidak berkerumun. Jangan sampai yang tidak merasakan gejalanya, menularkan pada orang lain yang bisa menyebabkan sakit parah," pungkas Husein. Terpisah, Pemkab Banyumas mulai memberlakukan sanksi bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker. Perda yang baru ditetapkan 21 April lalu segera diterapkan. Kepala Satpol PP Banyumas Imam Pamungkas mengatakan, sesuai intruksi Bupati Banyumas, pihaknya segera mengambil tindakan yustisi dan memberlakukan sanksi terhadap warga yang melanggar Peraturan Daerah Nomor 2, Tahun 2020, Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit Di Kabupaten Banyumas. "Sesuai instruksi bapak Bupati, mulai hari ini (kemarin, red), kami akan menerapkan Yustisi Perda Nomor 2 Tahun 2020," katanya. Sanksi yang diterapkan bagi yang tidak menggunakan masker yaitu mulai dari denda maksimal Rp 50 ribu per orang, hingga ancaman kurungan 3 bulan. Namun, untuk pemberlakuan sanksi kurungan, kemungkinan belum bisa diterapkan di tengah situasi pandemi Covid-19. "Besaran denda yang dijatuhkan nantinya tergantung pada hakim, bisa maksimal Rp 50 ribu atau bisa di bawahnya," tambahnya. Imam menambahkan, sampai saat ini masyarakat yang belum menggunakan masker masih cukup banyak. Satpol PP beserta tim gabungan telah melakukan razia bahkan sebelum Perda diundangkan. Sifatnya hanya sosialisasi. Dari data Satpol PP Banyumas, dalam razia pada 16 April, ditemukan 242 orang yang tidak menggunakan masker. Paling banyak ditemukan pada titik di Jalan Karangkobar, depan Balai Kemambang, sampai 50 orang. Kemudian di Jalan Raya Kembaran ditemukan 47 orang dan di Jalan Raya Patikraja ada 39 orang. Saat ini trend yang tidak menggunakan masker mulai mengalami penurunan. Pada razia 22 April, ada 217 orang yang terjaring tidak menggunakan masker dan pada 23 April kembali menurun, ada 135 orang. "Selama sembilan hari melakukan penertiban penggunaan masker, mulai dari 15 April hingga 23 April, total ada 1.615 orang yang terjaring," tandasnya.(yda/ali/mhd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: