Parpol di Banyumas Belum Siapkan Data Base Saksi TPS
Batas Pengurusan A5 Jadi Masalah PURWOKERTO-Hingga Jum'at (8/3) kemarin, beberapa Partai Politik peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 di Banyumas belum memiliki data base atau basis data saksi Tempat Pemungutan Suara (TPS). Sementara batas akhir pengurusan formulir pindah TPS tahap pertama jatuh pada 15 Februari 2019. Hal ini memunculkan masalah di kalangan Parpol. LO Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Banyumas Tajudin saat ditemui kemarin mengatakan, pihaknya baru menyerahkan basis data saksi TPS ke pusat pada 15 Februari mendatang. "Kebanyakan partai sampai hari ini (kemarin, red) belum mempunyai data base saksi," katanya. Pada prinsipnya, lanjut Tajudin, tidak semua partai dapat memenuhi saksi yang berasal dari TPS tersebut. Misalnya, kata dia, saksi di TPS 1 adalah pemilih di TPS 1. "Tapi ternyata tidak bisa seperti itu," katanya. Jika pihaknya tidak bisa mendatangkan saksi dari TPS tersebut, maka harus mendatangkan saksi dari TPS lain. Misalnya ada saksi di TPS 1 adalah pemilih di TPS 2. Dan untuk memilih, saksi ini harus mengurus A5. Padahal batas waktu tahap pertama pengurusan A5 adalah hingga 15 Februari 2019. "Jadi saya pikir itu harus ada upaya dan solusi. Jika tidak maka saksi tidak bisa mencoblos," katanya. Ia mengatakan, jika saksi berasal dari TPS lain, kemudian harus pulang ke TPS asal untuk mencoblos terlebih dahulu, maka beberapa waktu akan terlewat. Hal ini dinilai tidak benar, karena harus meninggalkan tempat. Sehingga jika ada kejadian tertentu di TPS, lepas dari pandangan saksi yang bersangkutan. Hal sama disampaikan oleh LO Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kabupaten Banyumas Ari Suprapto. Bahkan menurutnya batas akhir pengurusan A5, yaitu H-30 pemungutan suara, tidak menjamin saksi TPS bisa mengurusnya. "Kalau H-30 batas akhir mengurus A5. Kita tidak yakin H-30 sudah selesai. Saat ini saksi dibentuk saja belum," katanya. Sementara itu Komisioner KPU Kabupaten Banyumas Yasum Surya Mentari membenarkan penyusunan DPTb tahap pertama paling lambat 15 Februari 2019. Menurutnya hal ini memang menimbulkan masalah bagi Parpol. Yaitu terkait penggunaan hak pilih saksi dalam pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara. "Jadi hingga tanggal 15, Parpol belum selesai menyusun basis data saksi TPS," katanya. Terkait hal ini, Ia mengatakan, ada solusi yang tertuang dalam draft KPU terkait regulasi tungsura. Yaitu pembuatan DPTb maksimal H-3 pemungutan suara. Draft tersebut, kata dia, kemarin sudah sampai di Kementrian Hukum dan HAM. "Tinggal tunggu taken (tanda tangan peresmian) saja. Insya allah dalam waktu dekat PKPU sudah disahkan," tutup Surya. (ing)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: