Banner v.2

Sidang Gugatan Mantan Sekdes Kalisabuk Cilacap Masuk Tahap Akhir di PTUN Semarang

Sidang Gugatan Mantan Sekdes Kalisabuk Cilacap Masuk Tahap Akhir di PTUN Semarang

Mantan Sekdes Kalisabuk Cilacap Toifatun Nuriyah menghadiri sidang pembuktian ketiga di pengadilan PTUN Semarang-Toifatun Nuriyah untuk Radarmas-

CILACAP, RADARBANYUMAS.CO.ID - Gugatan mantan Sekretaris Desa Kalisabuk, Kecamatan Kesugihan, Kabupaten Cilacap Toifatun Nuriyah, terhadap keputusan pemberhentiannya kini memasuki tahap akhir pembuktian di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang.

Sidang pembuktian ketiga digelar pada Senin (2/2/2026), Toifatun Nuriyah hadir seorang diri mengikuti jalannya persidangan tersebut.

Gugatan ini dilayangkan Nuriyah setelah dirinya diberhentikan dari jabatan Sekdes Kalisabuk oleh Kepala Desa Kalisabuk, Ripan, pada 28 November 2025 lalu.

"Agenda kemarin sidang pembuktian akhir, selanjutnya masuk agenda kesimpulan yang dijadwalkan tanggal 9 Februari 2026," katanya, Rabu (4/2/2026).

BACA JUGA:Diberhentikan dari Jabatan, Mantan Sekdes Kalisabuk Cilacap Gugat Kades ke PTUN

Dalam sidang tersebut, dia juga menyerahkan bukti tambahan yang sebelumnya diminta oleh majelis hakim. Penyerahan bukti itu disaksikan pihak tergugat yang diwakili Bagian Hukum Pemkab Cilacap.

Usai mengikuti persidangan, Nuriyah mengaku kini tinggal menunggu tahapan kesimpulan dari majelis hakim.

"Mudah-mudahan semua berjalan lancar dan hasil kesimpulan nanti sesuai harapan," ujarnya.

Ia berharap melalui proses hukum ini, keadilan bisa ditegakkan dan dirinya dapat kembali menjabat sebagai Sekretaris Desa Kalisabuk.

Nuriyah juga menyampaikan terima kasih kepada keluarga, teman, dan pihak-pihak yang selama ini memberikan dukungan moril selama proses gugatan berlangsung.

"Terima kasih atas doa dan dukungannya. Saya menjalani semua ini demi mendapatkan kembali hak saya," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: