Abaikan Palang Pintu, Honda Brio Tertemper KA Barang di Perlintasan Sebidang Kasugihan - Karangkandri, Cilacap
Lokasi kejadian mobil Honda Brio yang dikendarai warga Purbalingga tertemper kereta api di Kuripan Kecamatan Kesugihan, Kabupaten Cilacap.-JULIUS/RADARMAS-
CILACAP, RADARBANYUMAS.CO.ID - Insiden terjadi di perlintasan sebidang JPL 04 petak jalan Kasugihan - Karangkandri, Kabupaten Cilacap, Rabu (4/2/2026) sekitar pukul 05.10 WIB.
Sebuah mobil tertemper Kereta Api angkutan semen KA (2711) Bungtalun Service setelah diduga menerobos palang pintu yang sudah tertutup.
Penjaga palang pintu perlintasan sebidang JPL 04 petak jalan Kasugihan - Karangkandri yang enggan disebut namanya mengungkapkan, mobil yang datang dari arah utara tetap menerobos meski palang pintu di lajur selatan sudah dalam kondisi tertutup.
Petugas palang pintu yang enggan disebut namanya mengatakan, saat itu ia sudah menutup palang pintu sesuai prosedur.
BACA JUGA:Banyak Palang Pintu Kereta Api Tanpa Penjaga di Cilacap
Namun, mobil yang dikemudikan warga asal Purbalingga nekat melintas hingga akhirnya tertabrak kereta api barang yang sedang melintas.
"Palang pintu yang lajur selatan sudah kami tutup, tapi pengemudi tetap menerobos dari arah utara hingga akhirnya tertemper," katanya.
Akibat kejadian tersebut, pengemudi mengalami luka ringan. Sementara mobil Honda Brio yang dikendarainya mengalami kerusakan cukup parah. Kendaraan dan korban telah dievakuasi dari lokasi kejadian.
"Kondisi mobil lumayan rusak parah, kalau pengemudi nya hanya luka-luka ringan saja," lanjutnya.
BACA JUGA:KAI Daop 5 Purwokerto Tutup Perlintasan Liar Cegah Kecelakaan Kereta
Sementara itu Manager Humas KAI Daop 5 Purwokerto, M. As’ad Habibuddin, membenarkan adanya insiden tersebut. Ia menyebut, seluruh kru kereta api dalam kondisi selamat dan perjalanan KA sempat berhenti sekitar 10 menit untuk penanganan awal.
"Perjalanan kereta sempat terhenti sekitar 10 menit, alhamdulillah kru semua selamat dalam insiden itu, " jelasnya.
As’ad menyayangkan masih adanya pengguna jalan yang tidak mematuhi aturan keselamatan di perlintasan sebidang. Menurutnya, tindakan menerobos palang pintu yang sudah tertutup sangat berbahaya dan berpotensi menimbulkan kecelakaan serius.
"Menerobos palang pintu sangat berbahaya dan berpotensi menimbulkan kecelakaan yang fatal," lanjutnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

